Karimun, JurnalTerkini.id – Bupati Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Aunur Rafiq mengisyaratkan akan merombak susunan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Hanya saja, orang nomor satu di Karimun ini tidak secara gamblang menyebut tanggal pasti reshuflle atau perombakan orang-orang yang membantu kinerjanya pemerintahannya tersebut.
“Insya Allah, pada 26 Oktober 2021 saya sudah dapat melakukan reshuffle atau penyusunan rotasi mutasi dan promosi,” ujar Bupati Rafiq, Jumat (8/10/2021). Usai dilantik sebagai Bupati Karimun periode 2021-2024 pada 26 April 2021 lalu.
Rafiq diketahui tidak dapat melakukan perombakan susunan Kepala OPD. Pasalnya, dirinya terikat aturan yang tidak membolehkan seorang Kepala Daerah melakukan pergantian, rotasi dan promosi Kepala OPD selama 6 bulan setelah dilantik sebagai Kepala Daerah.
Meski begitu, sejumlah kalangan berpendapat, Rafiq akan melakukan perombakan susunan Kepala OPD usai pengesahan APBD (murni) Karimun Tahun Anggaran 2022.
Pembahasan APBD Karimun 2022 saat ini sudah mulai dibahas bersama Tim Penyusunan Anggaran Daerah (TPAD) Pemkab Karimun dengan DPRD Karimun.
Belum lama ini, juga diketahui Pemkab Karimun telah menyampaikan nota keuangan APBD Karimun 2022.
Rafiq juga menyebut dirinya akan pejabat Kepala OPD Pemkab Karimun nantinya akan diisi oleh ASN yang sesuai dengan disiplin ilmu dan keahlian. Meski begitu Rafiq masih menyimpan Kepala OPD mana saja yang akan digantinya.










