BATAM – Gelombang penolakan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja yang disahkan DPR-RI makin mengguncang Indonesia. Di Kepri, mahasiswa dan pekerja meminta DPRD agar mengikrarkan penolakan produk hukum baru ini. Demo mahasiswanya pun ricuh.
DI Batam, sebagai bentuk penolakan UU ini, buruh melakukan mogok kerja, Selasa (6/10) hingga Rabu (7/10). Lalu, Kamis (8/10) kemarin buruh menggelar demo.
Seperti diberitakan luarbiasa.id grub siberindo, di Bintan penolakan UU ini sampaikan dengan cara diplomasi oleh pekerja dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) kepada Komisi I DPRD Bintan, Rabu (7/10) lalu.
Di Tanjungpinang, ratusan mahasiswa bergabung dengan pekerja menggelar demo. Bukan aksi mogok kerja atau dengan cara audensi.
Aksi unjuk memprotes RUU Cipta Kerja Omnibus Law berjalan di Engku Putri Batam.
Ada dua kelompok massa yang menggelar unjuk rasa di dua tempat berdekatan.
Aksi unjuk rasa mahasiswa di depan Welcome To Batam berlangsung ricuh. Namun aksi unjuk rasa yang digelar buruh, malah berlangsung damai.
Aksi demo itu berlangsung, Kamis (8/10) di kawasan Engku Putri, Batam Centre. Jika mahasiswa menggelar aksi demo di depan Welcome To Batam, buruh menggelar demo di lampu merah depan Masjid Agung, Batam Centre.
Dalam aksi yang berlangsung, buruh menyampaikan penolakan terhadap RUU Cipta Kerja. Mereka menilai, RUU itu akan merugikan buruh.
Ribuan buruh bergerak dari Batuampar, dengan kendaraan roda dua dan empat. Sebagian ada menaiki mobil pikap.
Namun lebih dari satu jam, mereka tertahan di bundaran Tuah Madani, Batam Centre. Sekitar pukul 12. Mereka baru bergerak lagi dan masuk Engku Putri. Saat mereka tiba, jalan menuju kantor Wali Kota dan DPRD Batam sudah ditutup dengan kawat berduri. Kemudian, puluhan aparat kepolisian berjaga-jaga.
Sementara tidak jauh dari situ, tepatnya di Welcome To Batam, aksi mahasiswa berlangsung ricuh. Ratusan orang yang mengaku mahasiswa, melakukan demo. Diantara mahasiswa melakukan orasi dari atas puckup.
Di awal-awal, aksi demo berjalan damai. Namun ada beberapa mahasiwa terlihat aksi dorong mendorong. Ada juga yang melakukan aksi melempar botol aqua kearah aparat kepolisian. Aksi itu membuat beberapa orang mahasiswa bereaksi.
Akibatnya, terjadi dorong mendorong antara mahasiswa dan aparat kepolisian. Diantara mahasiswa ada yang tercebur dan masuk selokan. Sebagian mahasiswa mencoba menerobos blokade aparat, dengan alasan, untuk menyampaikan aspirasi ke gedung DPRD.
Namun aksi ricuh itu tidak berlangsung lama. Aparat kepolisian dengan cepat, bisa mengendalikan situasi. Kapolresta Barelang, AKBP Yos Guntur dihadapan mahasiwa meminta agar aksi berjalan tertib.
”Keselamatan rakyat hukum tertinggi bagi kami. Mari kita bersama menjaga keamanan,” tegas Yos.
Saat aksi berlangsung, Ketua DPRD Nuryanto Batam, Nuryanto sempat menemui massa. Dia sempat berupaya untuk menemui mahasiswa, walau ada penolakan.
”Kalau saya tidak diizinkan di atas sini untuk berdialog, saya akan turun,” tegas Nuryanto sebelum memilih turun.
Penolakan mahasiswa, karena mereka ingin berdialog dengan DPRD di gedung dewan. Namun aparat kepolisian tetap pada pendirian agar aksi demo digelar dilokasi. Sekaligus aspirasi disampaikan disana dan ditampung oleh anggota dewan.
”Kami ingin menyampaikan aksi di depan kantor bapak,” ujar teriak mahasiswa.
Pada akhirnya, mahasiswa yang menggelar demo membubarkan diri. Pada kesempatan itu, Kapolres tetap menegaskan langkah mereka untuk menjaga aksi demo, berjalan damai. Diingatkan juga agar tidak ada klaster baru Covid-19 dalam aksi demo.
Gabungan mahasiswa dari beberapa perguruan tinggu dan para buruh di Tanjungpinang melakukan aksi unjuk rasa di dua tempat, Kamis kemarin.
Pagi harinya, aksi dilakukan di Lapangan Pamedan Tanjungpinang. Mereka menegaskan, unjuk rasa itu sebagai bentuk keprihatinan mahasiswa akan nasib pekerja atas disahkannya UU tersebut.
Dari pantauan Tanjungpinang Pos, ratusan mahasiswa dari berbagai kampus ini sudah berkumpul di Lapangan Pamedan Jalan Ahmad Yani sejak pukul 08.00 WIB.
Koordinator Lapangan, Raja Igo Febrinaldi mengatakan, aksi yang dilakukan ini mendesak Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak untuk deklarasi menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja.
”Kami menuntut Ketua DPRD Kepri deklarasi di depan media dan mahasiswa meminta pemerintah pusat mengeluarkan Perppu untuk membatalkan Undang-Undang itu,” ucapnya saat diwawancarai awak media.
Dirinya sebagai Korlap tidak berkenan untuk menyampaikan apa saja tuntutan yang akan disampaikan nantinya.
”Untuk semua tuntutan dan aspirasi akan kami sampaikan nanti saat orasi di Gedung DPRD Provinsi Kepri,” tuturnya.
Raja menyatakan, dalam demo ini tidak hanya diikuti mahasiswa saja. Namun, sambung dia, para buruh yang tidak terima dengan UU Cipta Kerja itu juga akan ikut gabung untuk mendatangi Kantor DPRD Kepri.
Ia menambahkan, mahasiswa pun mengaku kesal terhadap DPR karena ngotot mengesahkan Undang-undang tersebut meski sudah mendapat penolakan sejak awal RUU ini digaungkan pemerintah.
”Undang-undang ini tidak urgent (mendesak). Masih banyak yang lebih URGENT,” ucapnya.
Ia melanjutkan, UU Omnibus Law Cipta Kerja berdampak buruk pada pekerja buruh dan lingkungan. Karena dalam draf Undang-undang tersebut memberikan kemudahan bagi investor untuk berinvestasi sehingga berdampak terhadap lingkungan.
Aksi demo ini diikuti lebih kurang 250 gabungan mahasiswa dan 300 dari buruh.
Setelah berorasi di Lapangan Pamedan, ratusan mahasiswa dan buruh bertolak ke Gedung DPRD Kepri di Dompak. Disana, sudah ada pagar kawat duri di pintu masuk gedung wakil rakyat itu.
Petugas keamanan juga sudah banyak berjaga-jaga. Mereka terus menyuarakan penolakan atas UU yang disahkan DPR-RI pada, Senin (5/10) malam lalu tersebut.
Aksi di sana sempat terjadi perdebatan sengit antara koordinator mahasiswa dengan kepolisian yang mengamankan jalannya aksi tersebut.
Serikat pekerja dan mahasiswa meminta kepada pihak kepolisian untuk bisa memberikan akses masuk ke gedung DPRD.
”Kami harap kepada kepolisian memberikan kami masuk ke dalam gedung DPRD provinsi,” ucap salah seorang mahasiswa saat debat kepada kepolisian.
Muhammad Iqbal saat menghadapi para mahasiswa meminta perwakilan saja yang masuk dan berdiskusi di dalam gedung. Hal itu untuk mencegah penularan Covid-19.
”Kami izinkan masuk, tapi perwakilan. Karena suasana saat ini sedang pandemi Covid-19. Harus tetap mengikuti protokol kesehatan,” ungkapnya.
Dialog antara mahasiswa dan Kapolres sempat bersitegang. Para mahasiwa tetap bersikeras masuk ke halaman untuk menyampaikan aspirasi sambil menarik kawat duri itu.
”Kami menyambung lidah masyarakat untuk menyampaikan aspirasi kepada perwakilan kami di DPR. Kami semua harus masuk untuk berbicara langsung dengan bapak dan ibu kami,” ucap salah seorang mahasiswa lainnya.
Aksi demonstrasi masih berlangsung, mahasiswa tetap memaksa masuk dengan menarik dan membongkar pagar besi pembatas.
Aksi tersebut mendapat penjagaan dari ratusan personel dari Polres Tanjungpinang. Mahasiswa tetap saja memaksa ingin masuk ke dalam Gedung DPRD Provinsi untuk menjumpai semua anggota dewan,
Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal mengajak mahasiswa agar tetap melaksanakan unjuk rasa dengan tertib dan tenang.
Kapolres Tanjungpinang turun langsung menenangkan mahasiswa yang mencoba menarik kawat duri di pintu gerbang sebelah kiri DPRD Kepri.
Padahal gerbang sebelah kanan gedung telah disediakan untuk pintu masuk bagi mahasiswa. M Iqbal mengajak mahasiswa untuk membuat Tanjungpinang tetap aman dan kondusif.
Ia juga meminta mahasiswa tetap menggunakan protokol kesehatan agar tidak muncul klaster baru usai demo nanti. Mereka tidak diperkenankan masuk ke Gedung DPRD Kepri karena situasi pandemi Covid-19.
Namun mahasiswa menolak. Mereka ngotot ingin menjumpai semua anggota dewan. Mereka pun meminta Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak hadir di tempat itu. Sehingga aspirasi mereka tersampaikan.
Akhirnya Jumaga Nadeak pun turun dan menemui mahasiswa. Jumaga menampung aspirasi mereka.
FSPMI Kabupaten Bintan menolak UU tersebut dengan audensi atau Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dihadiri Daeng M Yatir Ketua Komisi I DPRD Bintan bersama anggota, Indra Hidayat Kadisner Bintan, Dunot P Gurning Kasat Intel Polres Bintan, Yudha Kosda BIN Bintan, Andi Siaoloho selaku Ketua KC FSPMI Bintan, Salmon Manurung Ketua FSPMI E Bintan, dan belasan anggota FSPMI.
Dalam pertemuan itu, Ketua KC FSPMI Bintan Andi Siaoloho mengucapkan terima kasih kepada DPRD Bintan telah bersedia menerima dan mendengarkan aspirasi dari serikat pekerja.
Menurutnya, dalam UU Omnibus Law terdapat pasal yang mengurangi hak-hak buruh. Terjadi penurunan kesejahteraan bagi kaum buruh.
”Banyak poin-poin yang menjadi keluhan kami, salah satu yang menjadi perhatian kami yaitu terkait pengupahan. Kami dari serikat pekerja merasa keberatan dengan adanya pengesahan UU Omnibus Law. Kami menolak undang undang ini,” tegasnya.
Andi mengungkapkan, FSPMI Bintan mendapatkan instruksi dari pimpinan serikat pekerja dari pusat, dan berharap agar DPRD Bintan dapat membantu memfasilitasi dalam menyampaikan aspirasi buruh, ke pemerintah pusat.
Salmon Manurung sebagai Ketua FSPMI E Bintan menambahkan, serikat pekerja menilai UU Omnibus Law dari pemerintah, tidak menjamin kebaikan untuk masyarakat.
Serikat pekerja meminta agar UU direvisi ataupun dicabut. Karena UU tersebut sangat memberatkan masyarakat, dalam hal ini pekerja dan buruh.(mas/ais/mas)










Komentar