oleh

Jadi Tersangka, Kadis Perhubungan Batam Dijebloskan ke Penjara

Batam – Kepala Dinas (Kadis) Perhubungan Kota Batam, Rustam Efendi dijebloskan ke dalam penjara oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam. Ia sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengurusan KIR kendaraan.

Dalam kasus ini, Kadishub Batam diduga melakukan tindak kejahatan pemerasan dan pungutan liar terhadap kegiatan penerbitan SPJK yang merupakan syarat terbitnya Surat KIR (Pengujian Kendaraan Bermotor).

Adapun korban pemerasan oleh tersangka adalah dealer mobil se-Kota Batam.

Baca Juga  Korupsi Anggaran Konsumsi, Mantan Sekwan Batam Divonis 6 Tahun Penjara

BACA JUGA : Korupsi Anggaran Konsumsi, Mantan Sekwan Batam Divonis 6 Tahun Penjara

Penetapan tersangka terhadap Kadishub Batam Rustam Efendi (RE) dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Kamis (8/4/21).

Kepala Kejari Batam, Polin Otavianus Sitanggang melalui Plt Kasintel Kejari Batam, Hendarsyah Yusuf Permana mengatakan, tersangka RE melakukan tindak pidana bersama-sama dengan tersangka H yang telah ditahan sebelumnya.

“Dimana klasifikasi tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka RE dan tersangka H adalah tindak pidana korupsi yang terkait dengan perbuatan pemerasan,” ujar Hendarsyah di Batam Centre, dilansir dari barakata.id, Kamis (8/4/21).

Baca Juga  Imigrasi Belakang Padang Ikut Serta dalam Kegiatan Penanaman Pohon Kelapa Serentak Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional

“Pungutan liar yang dilakukan oleh tersangka RE bersama-sama dengan tersangka H dilakukan terhadap penerbitan SPJK yang merupakan syarat terbitnya Surat KIR. Dimana subjek pungutan liar adalah dealer mobil se-Kota Batam,” sambung dia.

BACA JUGA : Kasus Dugaan Korupsi Bansos Kepri: Ada 18 Proposal Fiktif Tersebar di OPD

Hendarsyah mengatakan, perbuatan tersangka RE bersama-sama dengan tersangka H telah mengganggu iklim investasi di Batam. Apalagi saat ini perekonomian tengah lesu akibat pandemi Covid-19.

Baca Juga  30 April 2022 TV Analog Diputus, Gantinya TV Digital

Setelah ditetapkan menjadi tersangka, kata Hendarsyah, selanjutnya Kejari Batam melakukan penahanan terhadap tersangka RE.

“Tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) selama 20 hari dari terhitung sejak tanggal 8 April 2021 sampai dengan tanggal 27 April 2021,” pungkasnya.

*****

Editor : YB Trisna

Tentang Penulis: Kata Barakata

Gambar Gravatar
Barakata.id media yang berdiri di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. sebagai rujukan masyarakat dalam upaya mewujudkan kebebasan berpikir dan berpendapat serta menghargai perbedaan dan bukan berdiri untuk satu golongan tertentu saja.

Komentar

News Feed