oleh

Proyek Pembuatan Tepung Ikan Abal-abal BUMD Lingga Diungkap Polda

BATAM – Proyek pengadaan alat abal-abal yang tidak sesuai dengan spesifikasi untuk pengolahan tepung ikan di Kabupaten berhasil diungkap polda Kepri. yang ada di Kabupaten Lingga. Pengadaan mesin ini melalui BUMD Kabupaten Lingga yaitu PT PSM dengan direkturnya yang berinisial RL alias R. Pengadaan barang melalui proses penunjukkan terhadap perusahaan lain yakni PT PIM yang sebagai Direkturnya Inisial ENS.

Dua orang ini masing PT PSM BUMD berinisial RL alias R dan direktur PT PIM Inisial ENS ditetapkan menjadi tersangka Korupsi yang merugikan keuangan Negara sekitar Rp3 miliar.

“Kerugiannya diketahui dari laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Provinsi Kepri,” kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si didampingi Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Abdul Rahman, SH, S.Ik, MH, di Media Center Bid Humas Polda Kepri, Kamis (7/10/2021).

Baca Juga  Suryani Belanja di Toss 3000 Jodoh, Serap Aspirasi Pedagang

Kasus Korupsi ini berawal dari penyelidikan Tim Subdit III Tipidkor Dit Reskrimsus Polda Kepri terhadap pengadaan alat ataupun mesin pengolahan tepung ikan yang ada di Kabupaten Lingga. Pengadaan mesin ini melalui BUMD Kabupaten Lingga yaitu PT PSM yang menunjuk PT PIM sebagai pelaksana kegiatan.

″Proses pengadaan barang dan alat tersebut tidak melalui proses yang benar. Sebagaimana peraturan tentang pengadaan barang dan jasa yang melalui proses lelang, dari hal ini dapat dilihat akan timbul kerugian keuangan Negara. Kemudian Inisial RL alias R selaku direktur PT PSM meminta inisial ENS selaku direktur PT PIM untuk menghitung kebutuhan dalam pengadaan mesin dan alat untuk proses pembuatan tepung ikan. lalu PT PIM mengajukan angka sebesar Rp3.090.726.183. Kemudian direktur PT PSM BUMD meminta uang fee sebesar Rp150.000.000 untuk keuntungan pribadinya,” jelas Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt.

Baca Juga  Isdianto: Ini Cinta dan Perhatian untuk Tambelan

″Dari hasil penyelidikan, pembuatan mesin pengolahan tepung ini ternyata tidak sesuai dengan spesifikasi. Saat dilakukan pengujian oleh ahli, alat ini tidak bisa meghasilkan tepung ikan. Oleh karena itu dapat disimpulkan dari hasil penyelidikan di lapangan dilihat ada kerugian keuangan Negara. Penyidik juga telah berkoordinasi dengan BPKP untuk melakukan Audit terhadap keuangan maupun anggaran yang digunakan. Dari hasil Audit BPKP ditemukan kerugian keuangan Negara sebesar Rp3.090.726.183.

Barang bukti yang disita dari kedua tersangka antara lain adalah 1 Unit Mobil merek Honda type CR-V beserta BPKB dan STNK, 1 Unit Sepeda motor merk Honda beserta BPKB dan STNK, 11 Unit Mesin Pabrik dan surat-surat, Dokumen serta rekening Koran.

″Pasal yang disangkakan adalah pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pasal 2 ayat 1 yang berbunyi “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” dipidna dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000 dan satu miliar rupiah dan pasal 3 yang berbunyi “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” dipidna dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun,” urainya.(*/arl)

News Feed