oleh

Dalam Dua Minggu, Polisi Lampung Tembak 41 Pelaku Perampokan

LAMPUNG – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung berhasil mengungkap kasus tindak kejahatan pencurian kekerasan (Curas), pencurian dengan pemberatan (Curat) dan kasus Pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) atau disebut dengan C3 di wilayah hukum Polda Lampung. Kasus-kasus perampokan ini memang sudah meresahkan warga.

Wadir Reskrimum Polda Lampung, AKBP Ardian Indra Nurita mengungkapkan, pada kegiatan yang dilakukan pada 18 sampai dengan 30 Mei 2001 itu total semua kasus yang berhasil diungkap sebanyak ada 99 kasus. Dari 99 kasus tersebut, polisi mengamankan tersangka sebanyak 124 orang. Dari 124 tersangka itu, 41 orang terpaksa ditembak polisi..

“Ada 4 orang yang menyerahkan diri yaitu inisialnya YE, SL, RI dan KD. Untuk barang bukti dari kasus curat dan curas termasuk ada 11 senjata rakitan (senpi) dan 7 senjata tajam (sajam),” kata Wadir Ardian saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Rabu (2/6/2021).

Ia menegaskan, dari kejadian di Kecamatan Candipuro, Lampung Selatan beberapa waktu lalu merupakan miskomunikasi pihak keamanan. “Maka dari itu, saya mengimbau kepada masyarakat agar keamanan bisa diciptakan dengan bersama-sama,” kata AKBP Ardian.

Baca Juga  APH dan SBM Pertamina Diminta Tegas, Diduga SPBU 44.513.21 Tamangede Jadi Sumur Pengangsu Pertalite

Menurutnya, menciptakan suatu kemananan harus dilakukan kerjasama antara masyarakat dan pihak kepolisian, karena Kepolisian juga merupakan bagia dari masyarakat. “Kita ciptakan keamanan dengan baik, polisi merupakan bagian masyarakat. Mari kita gotong royong agar tercapai kenyamanan bersama sehingga menciptakan keamanan,” imbuhnya.

Ia menegaskan, tingkat keamanan kepolisian sampai ke tingkat desa. Dengan demikian, ia berharap agar masyarakat bisa melaporkan jika melihat tindak kejahatan kepada pihak keamanan atau polisi terdekat.

Baca Juga  Paksa Belasan Anak Pesta Cabul, Oknum Guru Diburu Warga

“Keamanan masyarakat (Kamtibmas) itu merupakan tempat laporan masyarakat. Saat ini yang dibutuhkan adalah kerjasama atau gotong royong, kalau ada informasi tolong sampaikan ke pihak kepolisian supaya ditindaklanjuti. Kalau masyarakat tidak melapor maka polisi juga akan terbatas untuk menindak kejahatan, sehingga polisi tidak mampu untuk mengakomodir itu semua,” ungkapnya seperti dilansir di laman website Humas Polri. (*/arl)

News Feed