oleh

Inilah yang Perlu Dilakukan Warganet Agar Terhindar dari Resiko Hukum UU ITE

TANJUNGPINANG – Hingga akhir Oktober tahun 2020 sebanyak 324 kasus yang menimpa warganet di Indonesia. 209 orang tentang pencemaran nama baik dan 76 orang konten ujaran kebencian. Hal ini terjadi di media sosial dan bagaimana kemudian agar kita terhindar dari delik UU ITE. Ada lima hal yang perlu diperhatikan oleh warganet terungkap dalam Digital Sharing Zoominar, “Jarimu Harimaumu” (Mengungkap Etika dan Hukum dalam Media Sosial) yang diselenggarakan Relawan Digital Indonesia (REDI) di Tanjungpinang, Kepulauan Riau Ahad (06/02/2022) malam.

Baca Juga  Ismiyati Minta Pemko Tanjungpinang Lakukan Peremajaan Pohon

Zoominar dipandu oleh Sukiman, S.H, M.H dengan menghadirkan narasumber Riki Martim, S.H, C.L.A Praktisi Hukum yang juga merupakan Direktur Pusat Advokasi Hukum dan HAM (PAHAM) Banten. Dalam zoominar tersebut dia menyampaikan lima hal penting yang perlu diingat oleh warganet atau netizen sebelum mengunggah atua memposting konten di media sosial.

Pertama, pahami regulasi yang ada. Kedua, tegakan etika ber-media sosial. Ketiga, cek terlebih dahulu kebenaran informasi yang akan dibagikan (share) ke publik. Keempat, lebih berhati-hati bila ingin memposting hal-hal atau data yang bersifat pribadi. Kelima, belajar dari penyedia jasa, seperti google untuk menjalani peran menjadi intermediary liability.

Baca Juga  Ansar Ajak Masyarakat Sukseskan Pendataan Keluarga 2021

“Kasus pelanggaran terhadap UU ITE di era media sosial ini terus meningkat, kita semua perlu waspada dan berhati-hati pastikan dulu kebenaran berita dan informasi sebelum disebarkan, saring terlebih dahulu informasi sebelum disebarkan karena ada banyak pasal dalam UU ITE yang bisa menjerat pegiat atau pengguna media sosial,” kata Riki Martim.

Baca Juga  Pelabuhan Dompak Kini Rusak Dimakan Rayap

Usai kegiatan zoominar, Ihyani sekretaris REDI mengungkapkan kegiatan digital sharing ini akan rutin dilakukan untuk mengedukasi masyarakat digital atau warganet dimanapun berada.

“Sebagaimana misi REDI ingin menguatkan literasi digital warganet maka kita luncurkan program ini, program digital sharing ini akan rutin dilakukan untuk mengedukasi masyarakat atau warganet,” tutup Ihyani.

News Feed