Oleh: H. Bahktiar, Lc, MA
Wakil Ketua III DPRD Provinsi Kepulauan Riau/ Ketua DPW PKS Kepulauan Riau
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) merupakan salah satu instrumen penting dalam pembangunan ekonomi daerah di Indonesia. Sebagai entitas yang dimiliki dan dikelola oleh pemerintah daerah, BUMD memiliki peran strategis dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), menciptakan lapangan kerja, serta menyediakan layanan publik yang esensial bagi masyarakat. Namun, seiring berjalannya waktu, relatif banyak BUMD yang mengalami kesulitan dalam mencapai tujuan-tujuannya, bahkan tidak sedikit yang terjerat masalah keuangan, manajerial, operasional dan bahkan kasus hukum yang menyeret para direkturnya.
Fenomena ini menimbulkan pertanyaan. Apakah BUMD kita harus dinonaktifkan atau diselamatkan? Mengingat peran vitalnya dalam perekonomian daerah, langkah-langkah strategis untuk mengatasi permasalahan ini perlu dipikirkan secara matang. Dalam beberapa kasus, BUMD memang mengalami kerugian yang cukup signifikan atau terjebak dalam rutinitas yang tidak efisien, sementara di sisi lain, BUMD lainnya menunjukkan potensi yang belum tergali dengan baik.
Masalah yang sering dihadapi oleh banyak BUMD antara lain adalah ketidakmampuan dalam beradaptasi dengan dinamika pasar, manajemen yang kurang profesional, serta adanya intervensi politik yang mengganggu kinerja operasional mereka. Tak jarang, BUMD yang seharusnya menjadi aset daerah justru menjadi beban keuangan daerah, yang pada akhirnya malah merugikan masyarakat.
Namun, menonaktifkan atau membubarkan BUMD bukanlah solusi yang mudah atau selalu tepat. Dalam beberapa kasus, dengan pembenahan yang tepat, BUMD yang “sakit” dapat diselamatkan dan kembali berfungsi sesuai dengan tujuannya. Oleh karena itu, perlu ada pendekatan yang lebih holistik dan berbasis pada analisis mendalam untuk menentukan apakah BUMD tersebut perlu “disehatkan” melalui reformasi dan revitalisasi, ataukah memang sudah saatnya untuk mempertimbangkan penutupan atau penonaktifan.
Saya mengangkat topik ini bertujuan untuk mengeksplorasi persoalan yang dihadapi oleh banyak BUMD di Indonesia, menganalisis mengapa beberapa BUMD perlu dinonaktifkan, dan mengapa banyak BUMD lainnya justru perlu diselamatkan dan dikelola dengan cara yang lebih profesional. Dalam rangka mewujudkan BUMD yang sehat, kita perlu mempertimbangkan reformasi struktural, peningkatan kapasitas manajerial, serta pengawasan yang lebih ketat agar BUMD dapat berfungsi sebagai motor penggerak ekonomi daerah dan tidak menjadi beban anggaran daerah yang merugikan masyarakat.
Dengan demikian, persoalan apakah BUMD kita harus dinonaktifkan atau diselamatkan adalah pertanyaan yang membutuhkan analisis yang komprehensif, serta langkah-langkah strategis yang berpihak pada kepentingan publik.
Permasalahan yang Dihadapi
Banyak Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Indonesia yang terjebak dalam berbagai persoalan yang menghambat kinerjanya. Beberapa masalah utama yang sering ditemukan antara lain. Pertama, Manajemen yang Tidak Profesional. Salah satu masalah mendasar yang sering menghambat kinerja BUMD adalah manajemen yang tidak profesional. Pengelolaan yang buruk dapat terjadi karena kurangnya kompetensi para pengelola yang diangkat, baik dari kalangan birokrasi yang terlibat dalam pengelolaan maupun dari pihak eksternal yang tidak memiliki pemahaman mendalam mengenai dunia usaha. Dalam beberapa kasus, pengangkatan pejabat di BUMD lebih banyak didasarkan pada faktor kedekatan politik daripada pada kemampuan manajerial yang memadai.
Akibatnya, banyak BUMD yang tidak memiliki perencanaan yang matang, tidak efisien dalam pengelolaan sumber daya, dan gagal berinovasi untuk bersaing di pasar yang terus berkembang. Hal ini menyebabkan BUMD tidak bisa mencapai tujuan awalnya, yaitu menciptakan keu…









