oleh

Tanker MT Zakira Ditangkap Bea Cukai karena Selundupkan Solar Senilai Rp7,3 Miliar

BATAM – Kepulauan Riau yang merupakan daerah kepulauan rawan terhadap penyelundupan, termasuk penyelundupan bahan bakar minyak (BBM).

Salah satu penindakan yang signifikan dalam operasi tersebut adalah penangkapan Kapal tanker MT Zakira yang ditangkap oleh satuan tugas Bea Cukai pada Minggu (25/09/2022) lalu. Hanya saja rilis penangkapannya baru dikirim ke media pada 5 Oktober 2022 atau 10 hari setelah penangkapan. Dalam rilis itu disebutkan MT Zakira kedapatan mengangkut muatan minyak solar HSD dengan total 629,3 KL.

“Penangkapan tersebut merupakan hasil dari operasi laut terpadu Jaring Sriwijaya yang dilakukan oleh Bea Cukai Batam dan Kanwil Khusus Bea Cukai Kepulauan Riau,” bunyi rilis yang dikirim Bea Cukai Batam.

Dalam rilis itu juga disebutkan Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani, modus yang digunakan kapal MT Zakira yang ditangkap oleh satuan tugas Bea Cukai pada Minggu (25/09).

Baca Juga  Setelah Didemo Mahasiswa, Jaksa Tanjungpinang Ungkap Alasan Belum Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi BPHTB

“Modus yang digunakan adalah dengan memuat bahan bakar minyak jenis solar secara ship-to-ship dari beberapa kapal di luar daerah pabean, kemudian masuk ke daerah pabean tanpa dilengkapi manifes,” ungkap Askolani.

Modus antarkapal berlayar dengan lambat atau berhenti mengapung di perairan Selat Singapura dan perairan Timur Johor, Malaysia. Pada Selasa, (20/09), Satgas Patroli Laut Jaring Sriwijaya BC 7005 mendapatkan informasi bahwa akan ada kapal tanker dari Tanjunguncang yang diduga bermuatan minyak menuju keluar daerah pabean tanpa dokumen.

Sepanjang 20 September hingga 25 September Puskodal Bea Cukai Batam dan Satgas Patroli Laut Jaring Sriwijaya BC 7005 melakukan pemantauan. Dari pemantauan radar, kapal MT Zakira berada di posisi sebelah timur Teluk Penawar perairan Malaysia dan tengah terpantau banyak kapal mendekat ke kapal MT Zakira. Diduga MT Zakira melakukan ship-to-ship minyak solar HSD secara ilegal.

Baca Juga  Danlantamal IV Tanjungpinang Pamit

Pada 25 September 2022, kapal MT Zakira bergerak dan aktif mengarah Haluan ke barat dari Pengerang dan masuk jalur perairan Malaysia dan Singapura.

“Setelah memasuki perairan Indonesia, kapal tersebut dihadang dan diperiksa oleh Satgas Patroli Laut Jaring Sriwijaya di perairan Pulau Karimun Besar. Dari pemeriksaan tersebut kapal MT Zakira kedapatan mengangkut 629,3 KL HSD dan tidak dilengkapi dokumen kepabeanan,” ujar Askolani.

Nilai keseluruhan solar tersebut ditaksir mencapai Rp7,3 miliar dengan kerugian negara mencapai Rp1,3 miliar. Lantas Bea Cukai mengamankan tersangka berinisial MI sebagai nahkoda kapal dan AZ selaku anak buah kapal.

Keduanya ditahan dan diperiksa di rumah tahanan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan Batam pada 27 September 2022. Selain itu, ada sembilan orang saksi lainnya juga telah diperiksa. Barang bukti berupa kapal tanker MT Zakira GT 539 sebanyak 629,3 KL solar 48, dan dokumen-dokumen kapal diamankan di dermaga pangkalan Badan Keamanan Laut (Bakamla) Batam.

Baca Juga  PAW Anggota Fraksi PKS DPRD Kepri, Yusuf dan Muhammad Taufik Dilantik Besok

Selain penangkapan itu, Bea Cukai Batam juga menerima penyerahan perkara dari Bakamla atas Kapal Tanker MT Blue Stars 8 GT 296 berbendera Equatorial Guinea dengan muatan 87,484 KL bahan bakar minyak jenis solar murni (B0). Kapal tersebut ditangkap di Perairan Selat Singapura, Batam, Kepulauan Riau dengan koordinat 010-14’-30” N – 1030-59’-12” E pada 26 Agustus 2022 lalu, yang diduga mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes.

Atas penindakan tersebut, petugas telah mengamankan tersangka berinisial ZA dan AS selaku nahkoda dan bosun kapal MT. Blue Stars 8 GT 296. Barang bukti dan para tersangka telah diamankan oleh Bakamla sejak 2 September 2022. Estimasi nilai barang dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp1 miliar dengan kerugian negara mencapai Rp189 ratus juta. (*/arl)

News Feed