oleh

Pejabat Ramai-ramai Bakar Rokok Ilegal

BATAM – Barang tangkapan Bea Cukai Batam selama tahun 2019 hingga 2022 dimusnahkan dengan cara digilas pakai traktor dan dibakar di halaman kantor Bea Cukai Batam, Rabu (5/6/2022). Sejak 2019 hingga 2022 ada 373 penindakan yang dilakukan Bea Cukai Batam dengan jumlah barang yang disita sebanyak 133.436.070 batang rokok ilegal dan minuman beralkohol ilegal sebanyak 46.005 liter. Nilai barang yang sita dan dimusnahkan pada Rabu (5/10/2022) itu mencapai Rp242,71 miliar, dengan potensi kerugian negara Rp65,5 miliar.

Baca Juga  Warga Sebut Perjuangan HM Sani Hanya Bisa Diteruskan Isdianto-Suryani

Ambang Priyonggo, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, menyebutkan, pemusnahan barang bukti berupa rokok dan minuman ilegal rutin dilakukan.

“Pemusnahan ini bertujuan untuk menghilangkan fungsi utama dari barang tersebut agar tidak bisa lagi dimanfaatkan oleh siapapun. Pemusnahan BMN tersebut dilakukan karena barang tersebut merupakan barang yang dilarang dan dibatasi, sehingga barang-barang tersebut tidak boleh digunakan atau dimanfaatkan kembali,” jelas Ambang.

Baca Juga  Pembuatan Minyak Kelapa Salah Satu Budaya Lokal di Natuna yang Mulai Dilupakan

Pemusnahan juga dihadiri oleh Kepala Bagian Pengawasan dan Penyidikan Kepolisian Daerah Kepulauan Riau, Kepala Kepolisian Resor Barelang, Komandan Detasemen Polisi Militer I/6 Batam, Sekretaris Daerah Kota Batam, Wakil Ketua III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Batam, Kepala Seksi Barang Bukti Kejaksaan Negeri Batam, Kepala Satuan Pamong Praja Kota Batam, Kepala Staf Kodim 0316 Batam, Panitera Muda Hukum Pengadilan Negeri Batam dan Perwakilan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Batam.

Baca Juga  Polres Bintan Bersama PCNU Bintan Gelar Safari Maulid hingga 16 November Mendatang

Kata Ambang, pemusnahan ini sebagai upaya perlindungan kepada masyarakat terhadap peredaran barang ilegal, baik barang larangan pembatasan maupun barang kena cukai ilegal.

“Tentunya pemerintah mengharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan meminimalisir pelanggaran serupa,” sebutnya. (*/arl)

News Feed