oleh

Nurhidayat Mundur dari Bawaslu Karimun, Jadi Caleg?

Karimun – Jajaran Bawaslu Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau dikagetkan dengan pengunduran diri Nurhidayat sebagai ketua maupun anggota Bawaslu Karimun meski masa jabatannya tinggal tiga bulan lagi.

“SK pemberhentian memang belum keluar. Tapi secara resmi saya sudah mengundurkan diri terhitung hari ini,” kata Nurhidayat melalui pembicaraan telepon, Jumat (5/5/2023).

Surat pengunduran diri itu, kata dia, ditujukan kepada Bawaslu RI tertanggal hari ini. Dengan demikian dia praktis tidak lagi berkantor di badan pengawas pesta demokrasi itu.

“Tadi saya sudah berpamitan di kantor. Saya berpesan kepada Ibu Tiur (Tiuridah Silitonga) dan Pak Fadli (Mohamad Fadli) serta segenap jajaran Bawaslu Karimun terus bekerja dan bertugas dengan baik, agar kredibilitas lembaga makin baik,” tutur pria berusia 38 tahun kelahiran Desa Jang, Kecamatan Moro.

Baca Juga  Suryani Kampanye di Lingga, Ingatkan untuk Pilih Nomor 2 dan Patuhi Protokol Kesehatan

Disinggung alasan pengunduran dirinya, Nurhidayat tidak membebekan secara gamblang, termasuk kemungkinan ia akan aktif di dunia politik.

“Nanti akan ada kejutan. Tunggu saja dalam sepekan ini,” katanya.

Namun yang jelas, kata dia, pengabdiannya di Bawaslu Karimun sudah cukup, dan dia menyebut pengunduran dirinya semata untuk istirahat sejenak.

“Saya ingin berbuat lebih baik lagi kepada masyarakat, membangun daerah meski dengan cara berbeda,” ujarnya diplomatis.

Sementara itu, berdasarkan rilis dari Bawaslu Karimun, selama kepemimpinan Nurhidayat di Bawaslu Karimun, ada beberapa catatan menarik dan jadi perhatian publik, antara lain pencoretan salah satu oknum calon legislatif dari Daftar Calon Tetap DPRD Kabupaten
Karimun pada Pemilu 2019, putudan pidana pemilu bagi oknum Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akibat pengrusakan surat suara yang dilakukan.

Baca Juga  Jam Malam Kembali Diberlakukan di Karimun

Kemudian, pelaksanaan pemungutan suara ulang di 6 TPS di Kabupaten Karimun pada Pemilu 2019, rekomendasi pelanggaran netralitas ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) oleh salah satu oknum ASN Guru di Kabupaten Karimun.

Dan adanya gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi RI pada Pilkada 2020.

Selain itu, ada pula beberapa keberhasilan yang dicapai seperti peringkat 3 besar selama 2 tahun berturut-turut dalam anugerah keterbukaan informasi publik kategori badan vertikal tingkat Kabupaten/kota se-Provinsi Kepulauan Riau.

Baca Juga  Tingkatkan Pelayanan, Bright PLN Dengarkan Masukan Langsung dari Masyarakat

“Saya pikir saya telah memberikan yang terbaik yang saya bisa lakukan dalam menjalankan tugas. Namun sebagai manusia biasa tentu tidak terlepas dari kelamahan-kelamahan yang ada, oleh karenanya saya menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pemangku kepentingan pemilu dan seluruh masyarakat Kabupaten Karimun jika selama bertugas masih terdapat kelemahankelamahan,” ujar pria asal Desa Jang Kecamatan Moro ini. (jurnalterkini.id)

News Feed