oleh

526 Napi Narkoba Bakal Dapat Remisi Khusus

KEPRINEWS.CO.ID, BINTAN – Sebanyak 526 narapidana kasus Narkoba di Lapas Narkotika Tanjungpinang diusulkan bakal dapat remisi menyambut Hari Raya Idul Fitri Tahun 2021 ini.

Remisi Khusus untuk 526 narapidana baru diusulkan dan mereka semua yang diusulkan dapat remisi beragama Islam.

“Karena dikategorikan memenuhi syarat, maka mereka kita usulkan dapat remisi,” kata Kalapas Narkotika Tanjungpinang Wahyu Prasetyo, Kamis (6/5/21).

Baca Juga  Bawaslu Kota Tanjungpinang Gandeng Perguruan Tinggi Awasi Pilkada 2020

Rincian Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 2021 Lapas Narkotika Tanjungpinang RK I (remisi sebagian).

“Ini sesuai PP 99 berjumlah 500 warga binaanb. Terkena PP 28 berjumlah 1 warga binaanc. Tidak terkena PP 28 dan PP 99 berjumlah 25 warga binaan,” kata Wahyu Prasetyo.

Menurutnya untuk RK II (remisi seluruhnya atau yang langsung bebas) itu tidak ada saat ini.

“Kepada 526 orang narapidana yang beragama islam remisi diberikan karena memenuhi persyaratan administratif maupun substantif.

Baca Juga  Sewa Lapak dan Kios Pasar Bincen Tanjungpinang Membumbung Tinggi

Mereka tidak melakukan pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku di Lapas serta turut aktif dalam mengikuti program pembinaan yang ada di dalam Lapas. Sehingga 526 orang WBP yang mendapat RK. Untuk jumlah napi Narkoba disini sekarang ini ada 923 orang. Untuk SK Remisi-nya sendiri masih dalam proses,” jelasnya.

Kepala Kanwil Kemenkumham Kepri Husni Tambrin melalui Kadiv Pas, Titik mengatakan untuk jumlah pastinya para tahanan Rutan maupun Narapidana Lapas Se-Kepri akan kita umumkan pada hari H Idul Fitri nanti.

Baca Juga  Partisipasi Masyarakat  dan Inovasi: Kunci Rahma - Rizha Hafiz Wujudkan Tanjungpinang Sebagai Kota Maju dan Berdaya Saing

 

“Karena yang sudah diusulkan jumlah napi yang akan mendapat remisi khusus itu bisa saja berubah, itu semua kita hasil keputusan dari pusat dan akan kita umumkan tepatnya pada hari raya Idul Fitri,” pungkasnya.(cr11)

Komentar

News Feed