Karimun, JurnalTerkini.id – Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Kecamatan Moro mengembalian kerugian keruangan negara dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) oleh mantan Kepala Desa Tanjung Pelanduk, Sudirman Syafrizal ke daerah.
Kerugian negara sebesar Rp140.725.642 itu disetorkan oleh Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Karimun di Moro ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Karimun, Jumat (4/2/2022).
Penyerahan tersebut disaksikan perwakilan Inspektorat Kabupaten Karimun dan Kepala Desa Tanjung Pelanduk Yusri.
Sebelumnya, diketahui uang kerugian negara itu pada saat tahap penyelidikan dan penuntutan dititipkan ke Rekening Titipan Bank BRI Cabang Karimun.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Moro, Haryo Nugroho mengatakan, pengembalian kerugian negara tersebut merupakan hasil kasus penyimpangan dana APBDes di Desa Tanjung Pelanduk Tahun Anggaran 2020 Periode Bulan Maret- Agustus 2020.
Dimana Kades Tanjung Pelanduk Sudirman Syafrizal itu telah terbukti melakukan penyimpangan terhadap dana APBDes di Desa Tanjung Pelanduk dan juga telah divonis 1 tahun 6 bulan.
“Kerugian yang dikembalikan ini merupakan hasil korupsi selama periode semasa terpidana menjabat sebagai Pjs Kades Tanjung Pelanduk,” kata Haryo Nugroho, Sabtu (5/2/2022).
Haryo menjelaskan, dari hasil korupsi penyalahgunaan APBDes itu masih ada yang belum terpidana kembalikan sebesar Rp85.855.772 yang di bebankan kepada terpidana sebagai pidana tambahan uang pengganti.
“Kami akan terus berupaya menyelamatkan uang negara itu, dimana kita akan melakukan pelacakan aset terhadap harta benda terpidana, dan apabila terpidana tidak memilik harta benda yang dapat disita maka akan diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan,” katanya.
Hal tersebut, kata Haryo, sesuai dengan amar putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan Tipidkor di Tanjungpinang.
Ia berharap pengembalian kerugian negara tersebut dapat digunakan kembali oleh Pemerintahan Desa Tanjung Pelanduk sebagai pembangunan maupun kegiatan-kegiatan bagi masyarakat Desa Tanjung Pelanduk.
Sementara itu, Kepala Sub Seksi Pidana Umum (Pidum) dan Pidana Khusus (Pidsus Cabjari Karimun di Moro, Jan Fanther Rio Simanungkalit mengatakan bahwa dalam putusan Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Tanjungpinang atas kasus korupsi tersebut, terpidana juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp50.000.000 dan subsider 2 bulan kurungan.
“Kami juga memangil Pejabat Kepala Desa saat Ini dan Bendahara Desa Tanjung Pelanduk untuk menerima dokumen- dokumen yang telah disita secara sah dan dijadikan sebagai Barang Bukti oleh Penuntut Umum Cabjari Karimun di Moro kepada Bendahara Desa Tanjung Pelanduk Endri sesuai Amar Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap,” katanya. (YRA)










