BINTAN – Polres Bintan mengungkap Penyeludupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Ilegal di Kabupaten Bintan Minggu (3/7/2022).
Menurut Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono,S.H.,S.I.K.,M.H, personil Polres Bintan dalam hal ini Satpolairud bersama Satreskrim Polres Bintan sudah mengamankan 7 orang diduga pelaku terkait kasus PMI Ilegal di wilayah hukum Polres Bintan.
“Awalnya Kami dapat laporan masyarakat tentang peyeludupan PMI Ilegal tersebut. Saat diselidiki, petugas berhasil mengamankan pelaku 7 orang di 4 lokasi yang berbeda . Selain itu, kita juga mengamankan 3 barang bukti yaitu, 1 unit mobil Brio warna silver ,1 unit mobil Proton Exora warna ungu dan 1 unit kapal Speed Fiber warna abu-abu bermesin 40 PK merk Yamaha. Saat ini barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bintan,” terang Kapolres Bintan.
Modusnya, sambung Kapolres, para pelaku memberangkatkan PMI ilegal melalui pelabuhan tikus menggunakan transportasi laut dengan mengambil upah keberangkatan dari Lombok ke Malaysia melalui Bintan dan Batam. Satu orang pekerja migran membayar ke para pelaku antara 10 juta hingga 15 Juta perorang.
Saat ini para pelaku diamankan di Mapolres Bintan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut dan dikenakan Pasal 81 dan Pasal 83 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Kapolres mengimbau agar masyarakat menghindari PMI ilegal apalagi terlibat dalam prosesnya. “Kami juga berharap kepada masyarakat apabila ada informasi tentang pemberangkatan PMI secara ilegal atau secara tidak sah agar segera melaporkan kepada kami. Kami menjamin kerahasiaan pelapor karena dilindungi Undang – Undang,” tutup Kapolres Bintan. (*/arl)










