SRAGEN – Pria asal Sragen Kota bernama Suparman (41) ini dibekuk jajaran Satreskrim Polres Sragen, lantaran tega cabuli keponakannya sendiri. Ia tega mencabuli istrinya sendiri sejak SD. Bahkan saking seringnya, ia menganggapp ponakannya yang asih dibawah umur itu bagai istrinya sendiri. Akibat perbuatan pelaku, korban yang berinisial R (16) kini kondisi hamil lima bulan.
Ironisnya aksi bejat pria yang sudah beristri dan punya anak itu mencabuli keponakannya sejak masih duduk di bangku SD hingga SMA.
Aksi tersebut terungkap ketika korban merasakan keluhan pada perutnya pada bulan Mei lalu. Oleh neneknya berinisial P, kemudian diperiksakan ke dokter.
Alangkah terkejutnya, ketika hasil USG menunjukkan korban tengah berbadan dua.
“Setelah didesak, korban baru mengaku. Ternyata, itu perbuatan dari pamannya (tersangka). Akhirnya keluarga dikumpulkan dan dirapatkan akhirnya sepakat dilaporkan ke Polres,” papar Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Guruh Bagus Eddy Suryana melalui Kanit PPA, Iptu Ari Pujiantoro, di Mapolres Sragen, Jumat (4/6/2021).
Iptu Ari menjelaskan dari laporan keluarga, tim kemudian menindaklanjuti dan menangkap tersangka di rumahnya.
Di hadapan aparat, pria yang bekerja sebagai buruh serabutan itu mengaku sudah sering mencabuli korban. Lokasinya berpindah-pindah mulai dari di rumah tersangka hingga ke sawah-sawah.
Tersangka mengaku tega melakukan itu karena tak tahan sudah 9 tahun ditinggal istri kerja di luar negeri. Dalam melakukan aksinya, selalu diawali dengan bujukan dan kemudian korban dipaksa melayani nafsu bejatnya.
“Tersangka dan korban ini rumahnya bersebelahan. Dari kecil korban sering main ke rumah tersangka, kebetulan pula antara korban dan anak tersangka juga temanan sejak kecil,” terangnya.
Tersangka saat ini sudah diamankan di Mapolres berikut barang bukti pakaian yang dikenakan tersangka dan korban, serta sepeda motor yang dijadikan sarana melakukan perbuatan.
Iptu Ari menambahkan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan UU Perlindungan Anak dan Pencabulan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*/arl)











Komentar