oleh

Kejagung Curigai Banyak Cuan Gratifikasi Minyak Goreng di Kemendag

JAKARTA – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus resmi menaikkan status penanganan

Perkara dugaan tindak Pidana Korupsi dalam pemberian fasilitas Ekspor Minyak Goreng Tahun 2021-2022 yang ditangani Penyidik Kejagung, kini memasuki babapk baru. Kini perkara tersebut naik menjadi tahap penyidikan. Naikanya kasus itu setelah terbitnya Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Kuhusu Nomor: Prin-17/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 04 April 2022.

Dalam rilis kejagung diseutkan, sebelumnya telah ada kegiatan penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-13/F.2/Fd.1/03/2022 tanggal 14 Maret 2022.

“Selama penyelidikan telah didapatkan keterangan dari 14 orang saksi dan dokumen/surat terkait Pemberian Fasilitas Ekspor Minyak Goreng Tahun 2021-2022. Dari hasil kegiatan penyelidikan, maka ditemukan perbuatan melawan hukum,” bunyi rilis Pusat Penerangan Hukum Kejagung.

Beberapa temuan yang ganjil itu diantaranya keluarnya Persetujuan Ekspor (PE) kepada eksportir yang seharusnya ditolak izinnya, karena tidak memenuhi syarat DMO-DPO, yakni untuk PT Mikie Oleo Nabati Industri (OI) yang tetap mendapatkan Persetujuan Ekspor (PE) dari Kementerian Perdagangan RI. Dan PT Karya Indah Alam Sejahtera (IS) tetap mendapatkan Persetujuan Ekspor (PE) dari Kementerian Perdagangan RI.

Baca Juga  54 Jurnalis Ikut UKW Gratis Dewan Pers di Batam

Dugaan kealahannya adalah tidak mempedomani pemenuhan kewajiban distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO) sehingga dan harga penjualan di dalam negeri (DPO) melanggar batas harga yang ditetapkan pemerintah dengan menjual minyak goreng di atas DPO yang seharusnya di atas Rp10.300)
Disinyalir adanya gratifikasi alias cuan dalam pemberian izin penerbitan Persetujuan Ekspor (PE).
Akibat diterbitkannya Persetujuan Ekspor (PE) yang bertentangan dengan hukum dalam kurun waktu 1 Februari samai 20 Maret 2022 mengakibatkan kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng. (*/arl)

News Feed