TANJUNGPINANG – Dana bantuan sosial (bansos) di Pemerintah Provinsi Kepri (Pemprov) Kepri diduga dikorupsi. Kasus dugaan korupsi bansos ini pun sedang diselidiki oleh aparat penegak hukum yakni Kejati dan Polda Kepri.
Dua lembaga penegak hukum itu kini sedang mengumpulkan bukti-bukti, bahkan informasinya sudah ada sejumlah pejabat Pemprov Kepri yang dimintai keterangan. Informasinya, ada 18 proposal diduga fiktif yang tersebar di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Kepri, dengan nilai mencapai Rp1,9 miliar.
Orang-orang yang terseret kasus ini pun bukan sembarangan. Mulai dari pejabat setingkat kepala dinas sampai nama anak Gubernur Kepri, ikut disebut.
Baca Juga : 164.911 Keluarga di Kepri Akan Terima Bansos Uang dan Sembako
Menurut Direktur Reskrimum Polda Kepri, Kombes Arie Dharmanto, pencairan dana bansos yang diduga melanggar aturan dan sedang diselidiki ini berasal dari APBD Kepri Tahun Anggaran 2020.
“Kita segera koordinasi dengan pihak inspektorat Pemprov Kepri dulu,” ungkap Kombes Arie saat dikonfirmasi, Kamis (4/2/21) seperti dikutip dari barakata.id.
Kombes Arie menyatakan, sementara ini, modus operandi yang dicium aparat hukum dalam dugaan korupsi bansos Kepri ini adalah, pencairan dengan memalsukan tanda tangan pejabat berwenang. Dugaan sementara, ke-18 proposal fiktif itu tersebar di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Kepri, Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), Dinas Perdagangan dan Industri, Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra), serta Dinas Pendidikan (Disdik).
Baca Juga : Serapan Anggaran 2020 BP Batam Rendah, Pejabatnya Dapat Peringatan
Asintel Kejati Kepri, Agustian saat sudah mengkorfirmasi adanya penyelidikan kasus dugaan korupsi dana bansos di Pemprov Kepri tersebut.
Ia menyebutkan, saat ini pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan dari pihak Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
“Pemanggilan itu masih sebatas klarifikasi terkait dugaan korupsi di Pemprov (Kepri),” ujar dia.
******
Editor : barakata.id











Komentar