oleh

Empat Tahun Gadis Ini Rutin Diperkosa Ayah Sendiri, Pria Asal Bintan Ini Dicokok Polisi

BINTAN – Jajaran Polsek Bintan Timur mengamankan seorang pria di Bintan Timur karena memperkosa anak kandungnya sendiri. Pemerkosaan itu terjadi berulang kali terjadi sejak 2016 lalu saat korbannya masih berusia 15 tahun.

Menurut Kapolres Bintan melalui Ps. Kasi Humas Polres Bintan Ipda M. Alson Setelah tersangka HM diamankan, pria ini mengakui perbuatannya.

dalam konferensi pers di Polsek Bintan Timur kepada Publik pada Sabtu (4/9/2021).

“Dari Hasil pemeriksaan terhadap tersangka HM, ia mengakui sudah melakukan perbuatan cabul terhadap anak kandungnya yang berinisial PSR (19). Perbuatan tersebut dilakukan tersangka sejak korban berusia 15 tahun atau di kelas 2 SMP pada tahun 2016 lalu.

Baca Juga  Gubernur Ansar Ajak Bupati Bintan Cek Proyek Pemprov Kepri di Tambelan

Hubungan antara tersangka dan korban adalah anak kandung dari tersangka yang tinggal serumah.

“Tindakan bejat yang dilakukan pria berinisial HM tersebut sudah berulang kali dilakukan sejak kurun waktu Tahun 2016 s/d 2020 ” ungkap Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono, melalui Kasi Humas.

Pemerkosaa itu selalu dilakukan tersangka di rumah tempat tinggal mereka di wilayah Kecamatan Bintan Timur saat isteri HM yang juga ibu kandung korban sedang tidak di rumah.

Baca Juga  Psikolog Muda Dr. Irfan Ingin Kepri Jadi Provinsi Ramah Anak

“Sejak SMP hingga korban tamat SMK peristiwa itu terjadi. Perbuatan bejat tersebut berulang kali dilakukan, Al hasil, HM. Kini HM ditangkap polisi dan menyesali perbuatannya di balik jeruji besi.

Kasus tersebut terungkap saat korban menceritakan yang ia alami selama ini kepada ibunya. Kemudian, ibu korban melapor ke Polsek Bintan Timur pada 19 Agustus 2021. Selanjutnya HM pun diamankan oleh pihak Kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca Juga  Wakil Bupati Bintan Ujicoba Kapal Solar Cell di Kijang

HM disangkakan telah melanggar Undang-undang RI No 35 Tahun 2014, tentang Perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara Minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

“Pelaku sudah kita amankan, untuk proses Penyidikan lebih lanjut,” kata Ulil.(*/arl)

News Feed