Lebih lanjut, Devanan turut memberikan apresiasi kepada Polres Karimun yang berhasil mengungkap kegiatan ilegal penimbunan BBM subsidi jenis solar tersebut.
“Saya selaku Dirut Perumda memberikan apresiasi kepada pihak kepolisian yang berhasil mengungkap kasus ini,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Polres Karimun berhasil membongkar kasus penimbunan BBM subsidi jenis solar, Senin (30/5/2022).
Pengungkapan bisnis ilegal itu berawal dari penangkapan terhadap tiga orang tersangka pada 29 Mei 2022.
Dari pengakuan ketiga tersangka, mereka menjalankan bisnis ilegalnya tersebut dengan bolak-balik melansir BBM subsidi jenis solar di SPBU menggunakan armada truk sejak Februari 2021.
Ketiga orang tersangka diamankan, yakni tersangka EH selaku pemilik truk dan tersangka, MS dan YS sebagai sopir.
Pihak kepolisian saat ini sedang mendalami kemungkinan keterlibatan petugas SPBU dalam aksi penimbunan oleh ketiga tersangka tersebut
Begitu juga terhadap nama-nama pembeli BBM subsidi solar dari buku rekapan penjualan milik tersangka.
Ketiga tersangka dikenai pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak, gas dan bumi sebagaimana diubah dengan pasal 40 angka 9 UU RI nomor 11 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman 6 tahun pidana penjara dan denda maksimal 60 miliar. (*)









