oleh

Petugas Karantina Kena OTT di Morning Bakery

BATAM – Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri, mengamankan seorang aparatur sipil negara (ASN) dari Stasiun Karantina Ikan Pengendali Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Batam (SKIPM), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Pria berinisial WD, diamankan Dit Reskrimsus atas tindak Pidana Korupsi pada kegiatan ekspor hasil perikanan jenis Udang yang akan dikirim ke Negara Singapura.

Penangkapan diungkapkan Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Apri Fajar Hermanto, didampingi Paur Penmas Bid Humas Polda Kepri Ipda Husnul Afkar, Jumat (4/6).

″Tindak pidana ini terjadi pada Jumat 21 Mei 2021 jam 13.50 WIB di Morning Bakery KBC Batam, Kota Batam,” ungkap Apri.

Baca Juga  Meriahkan HUT ke 51, BP Batam Gelar Turnamen Futsal antar Instansi

Disampaikan, dalam laporan Polisi nomor LP-A / 43/V/2021/SPKT-Kepri, Tanggal 21 Mei 2021, tersangka Inisial WD, merupakan ASN di SKIPM. Penangkapan, berawal tanggal 19 Mei 2021, Subdit III Tipidkor Dit Reskrimsus Polda Kepri mendapat laporan masyarakat. Pelaku merupakan petugas di SKIPM di wilayah kerja pelabuhan Sagulung.

“WD ini telah berulang kali meminta sejumlah uang pada kegiatan Ekspor Udang ke Singapura dari Kota Batam,” dari Paur Penmas Bid Humas Polda Kepri Ipda Husnul Afkar.

Menurutnya, dari kegiatan OTT tersebut, pihaknya mendapatkan barang bukti 1 amplop berwarna coklat bertuliskan “To Pak Wildan” yang berisikan uang tunai sejumlah Rp 12.450.000. Berikutnya Laporan exspor Udang Vaname Ahua Bulan April 2021, 1 unit handphone merk Xiaomi dan Tas sandang merk Calvin Klein warna hitam.

Baca Juga  Legislator Kepri Minta Pemprov Aktif Perjuangkan Penghapusan Utang UMKM

“Berisikan beberapa buku tabungan dan kartu ATM serta uang tunai Dolar Singapur sejumlah SGD 16.636,” beber Apri.

Dibeberkan, dari rangkaian OTT tersebut, ada lima orang saksi yang telah kita lakukan pemeriksaan. Sementara pasal yang di persangkakan, Pasal 12 Huruf (E) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Isi aturannya, Pegawai Negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri,” ujarnya.

Baca Juga  Kominfo mencari 150 startup founders baru di Batam dan pekanbaru

Apri Fajar Hermanto mengatakan, tersangka ini melakukan kegiatan nya sejak bulan Februari sampai dengan bulan Mei 2021. Korbannya telah memberikan uang kepada Inisial WD sebanyak empat kali yakni pada bulan Februari sebesar Rp 5.410.000. Selanjutnya, Maret Rp3.560.000, April sebesar Rp 7.970.000 dan 21 Mei sebesar Rp 12.450.000.

“Untuk keterlibatan tersangka lainnya sampai dengan saat ini masih terus kita dalami,” tutup Apri.(mbb)

Komentar

News Feed