KARIMUN – Status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau naik ke level 3. Naiknya status ini akibat meningkatnya kasus positif Covid-19. Hal itu disampaikan Bupati Karimun Aunur Rafiq, Selasa (1/3/2022) lalu. Kenaikan status PPKM itu menyusul adanya lonjakan kasus positif Covid-19 di Karimun, sejak akhir Januari 2022.
Di Karimun saat ini tercatat sebanyak 257 pasien terpapar virus yang menyerang sistem pernapasan tersebut pertanggal 1 Maret 2022.
”Sudah ada 257 pasien yang dinyatakan positif Covid-19. Dan terus bertambah yang positif Covid-19. Untuk itu saya mengimbau kepada seluruh masyarakat kabupaten Karimun, agar mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes) dalam pencegahan Covid-19,” ungkapnya seperti dikutib keprinews.co.id grub siberindo.co.
Selain Kabupaten Karimun, lima daerah lainnya juga ditetapkan berstatus level 3. Daerah-daerah itu antara lain Kabupaten Bintan, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kepulauan Anambas, Kota Batam, dan Kota Tanjungpinang. Sedangkan, untuk Kabupaten Lingga menjadi daerah di Kepri yang berstatus PPKM level 2. Saat ini, kasus Covid-19 di Kabupaten Karimun terus mengalami peningkatan setiap harinya. Dalam satu pekan, terjadi penambahan sekitar seratus kasus dan secara komulatif telah mencapai 248 kasus aktif Covid-19.
”Sekali saya mohon kerjasamanya semua pihak. Dan, bagi yang belum melakukan vaksin segera vaksin. Baik vaksin pertama, kedua dan ketiga yang lokasinya sudah ditetapkan,” pesannya.(eka)







