oleh

Udin Tato Sudah Cabuli 6 Bocah di Batam

BATAM – Udin Tato, pelaku pencabulan anak di bawah umur ternyata sudah mencabuli 6 bocah perempuan di Batam, Kepri. Pria berusia 47 tahun itu mengaku melakukan aksi mesumnya dalam kondisi mabuk usai menenggak minuman keras.

Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Dhani Catra Nugraha mengatakan, Udin Tato diringkus polisi di rumahnya, Perumahan Bida Asri, Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Batam, Selasa (2/2/2021) pukul 01.50 WIB.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka ini, menurut pengakuannya ada enam anak perempuan yang menjadi korbannya. Kisaran umur korban dari 4 tahun sampai dengan 7 tahun,” kata AKBP Dhani saat jumpa pers di Mapolda Kepri, Nongsa, Batam seperti dikutip dari barakata.id, Rabu (3/2/2021).

Baca Juga  Bawaslu Diminta Transparan dan Publikasikan Pelanggaran Seluruh Paslon di Pilkada Kepri

Baca Juga : Bocah 4 Tahun di Batam Dicabuli Pria Mabuk Usai Pulang Mengaji

Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Kepri, AKBP Imran menambahkan, kasus ini terungkap saat polisi menerima polisi menerima laporan dari seorang perempuan yang merupakan ibu salah satu korban pada Senin (1/2/21) pukul 23.30 WIB.

“Laporan masuk dari ibu korban yang masih berusia empat tahun. Dari keterangan si ibu, anaknya itu telah menjadi korban pencabulan oleh pria yang tak lain adalah tetangganya,” kata AKBP Imran.

Baca Juga  Wali Kota Batam Minta Suami atau Istri Guru Ikut Jalani Vaksinasi Covid-19

Saat ditangkap, Udin Tato mengaku cabuli bocah Batam dengan cara membujuk rayu kepada para korbannya dengan iming-iming memberikan uang. Setelah korban terjebak, ia langsung membawa ke suatu tempat untuk melampiaskan nafsu bejatnya.

Baca Juga : Polda Kepri Tangkap Warga Seibeduk Batam, Simpan Sabu 188 Gram di Rumah

Dari kasus Udin Tato yang cabuli bocah Batam ini, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya, 1 celana anak-anak warna kuning, 1 baju anak lengan panjang warna kuning bermotif bunga, 1 jilbab anak warna biru, 1 kaos merah, 1 celana pendek loreng warna abu-abu, 1 celana dalam warna abu-abu, 1 kaos dalam warna biru dan 1 lembar uang pecahan Rp1.000.

Baca Juga  Kini, Nenek Zubaidah Penghuni Gubuk Reot Sudah Punya Rumah Baru

AKBP Imran menambahkan, atas perbuatannya, tersangka Udin Tato disangkakan Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

“Ancaman hukumannya adalah pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda sebanyak Rp15 miliar rupiah,” kata dia.

*****

Editor : YB Trisna

Komentar

News Feed