Barakata.id, Batam – Seorang bocah perempuan berusia 4 tahun di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) menjadi korban pencabulan oleh pria dewasa. Bocah Batam itu dicabuli saat baru pulang mengaji di masjid.
Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Dhani Catra Nugraha mengatakan, pria pelaku pencabulan itu bernama Udin Tato. Pria 47 tahun tersebut kini sudah diamankan polisi.
Dilansir dari barakata.id, Kamis (4/2/2021), pelaku ditangkap di rumahnya, Perumahan Bida Asri, Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Batam, Selasa (2/2/2021) pukul 01.50 WIB. Penangkapan Udin Tato dilakukan setelah polisi menerima laporan dari seorang perempuan yang merupakan ibu korban pada Senin (1/2/2021) pukul 23.30 WIB.
Baca Juga : Korupsi Anggaran Konsumsi, Mantan Sekwan Batam Divonis 6 Tahun Penjara
“Laporan masuk dari ibu korban yang masih berusia empat tahun. Dari keterangan si ibu, anaknya itu telah menjadi korban pencabulan oleh pria yang tak lain adalah tetangganya,” kata Dhani Catra Nugraha didampingi Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Kepri, AKBP Imran saat jumpa pers di Mapolda Kepri, Nongsa, Batam, Rabu (3/2/2021).
“Tim kemudian berhasil menangkap seorang laki-laki di rumahnya. Tersangka berinisial UT alias Udin Tato diamankan atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur,” kata AKBP Dhani Catra Nugraha.
Saat diperiksa, Udin Tato mengaku melakukan pencabulan itu karena terpengaruh minuman keras. Bocah Batam itu dicabuli ketika baru selesai mengaji di masjid di perumahan tempat tinggalnya.
“Tersangka kemudian mengajak korban dengan berpura-pura akan membelikannya bakso. Kemudian tersangka melakukan aksi bejatnya yaitu mencabuli korban di pondok penggalian pasir sekira pukul 19.30 WIB,” kata AKBP Dhani.
Baca Juga : Polda Kepri Tangkap Warga Seibeduk Batam, Simpan Sabu 188 Gram di Rumah
Setelah melampiaskan nafsu purbanya, tersangka lantas memberikan uang kepada korban sebesar Rp1.000,. Selanjutnya, tersangka pulang ke rumah.
“Di rumah, tersangka mengaku masih melakukan masturbasi. Tersangka mengaku melakukan hal tersebut dalam kondisi mabuk akibat mengonsumsi minuman keras, lalu hasratnya muncul dan melampiaskannya dengan korban,” pungkas Dhani.
AKBP Imran menambahkan, atas perbuatannya, tersangka Udin Tato disangkakan Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
“Ancaman hukumannya adalah pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda sebanyak Rp15 miliar rupiah,” kata dia.
*****
Editor : YB Trisna











Komentar