oleh

DPRD Kepri Gelar Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS Ranperda Tentang APBD

TANJUNGPINANG – DPRD Provinsi Kepulauan Riau menyelenggarakan Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2023.

Paripurna ke-11 Masa Sidang 3 Tahun 2022 ini digelar di Ruang Rapat Sidang Utama Balairung Raja Khalid DPRD Provinsi Kepulauan Riau dan dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau Jumaga nadeak, SH.

Sidang Paripurna itu dihadiri oleh Gubernur Provinsi Kepulauan Riau,H.Ansar Ahmad, SE., MM. Pimpinan Instansi Vertikal di Provinsi Kepulauan Riau, beserta Instansi yang terkait.

Adapun dalam Rapat ini dijelaskan bahwa pendapatan daerah pada tahun anggaran 2023, diproyeksi sebesar Rp. 3.995.495.041.708,- (tiga triliun, sembilan ratus sembilan puluh lima milyar, empat ratus sembilan puluh lima juta, empat puluh satu ribu, tujuh ratus delapan rupiah). Jika dibandingkan pada tahun 2022 naik sebesar Rp. 515.171.961.199,- (lima ratus lima belas milyar, seratus tujuh puluh satu juta, sembilan ratus enam puluh satu ribu, seratus sembilan puluh sembilan rupiah).

Baca Juga  KPK Periksa 3 Mantan Pimpinan dan Anggota BP Bintan

Untuk belanja daerah, pada tahun anggaran 2023 dianggarkan sebesar Rp. 4.111.156.203.263,-(empat triliun, seratus sebelas milyar, seratus lima puluh enam juta, dua ratus tiga ribu, dua ratus enam puluh tiga rupiah). naik sebesar Rp.240.833.122.754,- (dua ratus empat puluh milyar, delapan ratus tiga puluh tiga juta, seratus dua puluh dua ribu, tujuh ratus lima puluh empat rupiah).

Selanjutnya ada juga pembiayaan daerah sebesar Rp. 115.661.161.555,- (seratus lima belas milyar, enam ratus enam puluh satu juta, seratus enam puluh satu ribu, lima ratus lima puluh lima rupiah), yang terdiri dari penerimaan pembiayaan yakni silpa sebesar Rp. 200.000.000.000,- (dua ratus milyar rupiah), sedangkan pengeluaran pembiayaan yakni pembayaran ke PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI) atas pinjaman daerah, sebesar Rp. 84.338.838.445,- (delapan puluh empat milyar, tiga ratus tiga puluh delapan juta, delapan ratus tiga puluh delapan ribu, empat ratus empat puluh lima rupiah).

Baca Juga  KepriTanjungpinang Bahtiar serahkan DIPA K/L dan Daftar Alokasi TKDD

Dengan demikian total anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kepulauan Riau tahun anggaran 2023 adalah sebesar Rp. 4.111.156.203.263,-(empat triliun, seratus sebelas milyar, seratus lima puluh enam juta, dua ratus tiga ribu, dua ratus enam puluh tiga rupiah).

Dalam rapat Paripurna ini, juga dijelaskan bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang, Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Provinsi Kepulauan Riau tahun anggaran 2022, telah mendapatkan evaluasi Kementerian Dalam Negeri terhadap, sebagaimana Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-6073 tahun 2022 tanggal 28 Oktober 2022. untuk itu, hasil penyempurnaan telah ditetapkan dengan keputusan Pimpinan DPRD Provinsi Kepulauan Riau nomor 22 tahun 2022, tertanggal 2 november 2022.

Baca Juga  Ini Syarat Utama Laporan Sengketa Pilkada Diterima oleh MK (KEPRI LEWAT)

Jumaga Nadeak berharap, dengan potensi yang dimiliki oleh Provinsi Kepulauan Riau, Pendapatan Daerah, diharapkan dapat lebih ditingkatkan lagi. Dengan mengoptimalkan potensi yang ada dan kewenangan yang dimiliki, diharapkan mampu bekerja keras, berupaya secara bersama-sama menggali dan mengembangkan potensi dan peluang, dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah, sehingga diharapkan kedepannya kemampuan Keuangan Daerah Provinsi Kepulauan Riau, akan beranjak dari kategori sedang menjadi tinggi.

Acara Paripurna ini pun dilanjutkan dengan Penandatanganan Nota Kesepakatan bersama Gubernur Provinsi Kepulauan Riau dan Pimpinan DPRD Provinsi Kepulauan Riau terhadap KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2023, dan diakhiri dengan penyerahan Nota Kesepakatan dari Ketua DPRD kepada Gubernur Provinsi Kepulauan Riau. (*/tnt)

News Feed