BATAM – Sejak Gubernur Kepri, Isdianto dinyatakan positif Covid-19, sudah lebih 700 orang yang tes swap. Demikian juga Wali Kota Batam, HM Rudi yang sebelumnya bertemu Isdianto pada acara tepung tawar di Tanjungpinang beberapa waktu lalu. Namun, apa hasil pemeriksaan sampal Rudi, hingga saat ini belum diketahui.
Juru bicara Gugus Tugas Covid-19 Batam, Azril, menyebutkan, Rudi sudah menjalani tes. Hal itu disampaikannya saat penyerahan simbolis insentif kader posyandu Kecamatan Batuaji di SMK Negeri 1 Batam. “Tadi pak Wali (Rudi) menyampaikan sudah tes swab. Detailnya tanya beliau saja ya,” kata Azril, Senin (3/8).
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Batam, Didi Kusmarjadi menyampaikan hal senada. Kadis kesehatan agar wartawan menanyakan hasilnya test swab itu langsung ke Wali Kota, HM Rudi. Menurutnya, Rudi tidak harus dilakukan isolasi.
“Pak Wali (Rudi) tidak termasuk kategori kontak erat dan tidak bergejala (asimtomatis). Kalau mau swab, itu volunteer (merelakan diri), tidak mandatory atau tidak wajib,” jelas Didi.
Kata Didi, hal itu disampaikan karena banyak yang bertanya kepada pihaknya, terkait Wako Batam tidak dilakukan pengambilan swab untuk pemeriksaan PCR covid 19. Hal itu sesuai dengan keputusan Menteri Kesehatan no.01.07/MENKES/ 413/2020. Menurutnya, proses pencarian (find) mesti dimulai dengan mencari suspek. Yang termasuk di dalam kriteria kasus suspek adalah yang pertama ISPA dan riwayat perjalanan dari negara atau wilayah transmisi lokal.
Kemudian, orang dengan salah satu gejala atau tanda ISPA dan dan riwayat kontak dengan pasien terkonfirmasi covid-19. Selanjutnya, ISPA berat yang perlu perawatan rumah sakit tidak ada penyebab lain.
“Adapun langkah selanjutnya untuk kasus suspek adalah dilakukan isolasi dan dilakukan pemeriksaan PCR ada yang bersangkutan,” terang Didi.
Langkah selanjutnya adalah melakukan tracing. Mengidentifikasi kontak erat kemudian melakukan karantina dan pemantauan harian selama 14 hari. Jika dalam pemantauan ditemukan gejala maka kasusnya menjadi suspek covid-19. Dan jika dalam masa pemantauan selama 14 hari tidak ditemukan gejala maka pasien masuk kategori discarded (selesai pemantauan).
“Selanjutnya pasien suspek yang dilakukan pemeriksaan PCR selama dua hari berturut-turut (h1 dan h2). Ternyata hasilnya bukan covid, maka pasien dikeluarkan dari daftar suspek (discarded).
Adapun pasien suspek yang terkonfirmasi positif covid maka selanjutnya dilakukan terapi sesuai protokol covid,” beber Didi.
Sementara “Wali Kota tidak masuk kategori kontak erat. Mari kita ikuti protokol kesehatan dengan baik,” imbuhnya.(mbb)











Komentar