oleh

BNNP Kepri Berhasil Amankan 10 kg Sabu Serta 3 Orang Pelaku

Batamclick.com, Batam – Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri) berhasil mengamankan tiga orang tersangka yang merupakan sindikat pengedar Narkotika jaringan Internasional beserta barang bukti Narkotika Golongan I jenis Sabu seberat bruto 10.462 gram.

Kepala BNN Kepri, Brigjen Pol Richard M. Nainggolan menjelaskan kronologis kejadian bermula informasi yang didapat dari masyarakat pada hari Rabu tanggal 29 Juli 2020, sekira pukul 10.00 wib, akan terjadi transaksi narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Taman Yasmin Kebun no. 67 dan diduga Sabu tersebut berasal dari Malaysia. 

” Kemudian sekira pukul 10.30 wib petugas BNNP Kepri berangkat menuju ke Taman Yasmin Kebun. Setelah sampai di Taman Yasmin Kebun, sekira pukul 11.00 wib petugas BNNP Kepri melakukan pemeriksaan di sebuah rumah no. 67 dan mendapati ada 1 (satu) orang pria bernama M (29) WNI didalam rumah tersebut,” ungkap Richard yang didampingi Kabid Berantas, Kombes Pol Arif Bastari saat konferensi pers, Senin (3/8/2020) siang. 

Baca Juga  Bupati Karimun Aunur Rafiq Mewisuda Ratusan Santri TPQ di Kundur Utara

Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan dan menemukan delapan bungkus diduga Narkotika jenis Sabu didalam sebuah tas berwarna merah dan dua bungkus Narkotika jenis sabu yang di sembunyikan di dalam kaos berwarna hitam yang terletak di atas kasur seberat bruto 10.462 gram sabu. 

Dikatakan Richard, pengakuan dari saudara M (29) WNI dua bungkus jenis Sabu tersebut akan di antarkan kepada seseorang yang bernama T (35) WNI yang sudah menunggu di seputaran daerah tersebut.

Baca Juga  Dilantik Ketua PT Pekanbaru, 19 Orang Anggota PPKHI Resmi Sandang Status Advokat

” Lalu petugas melakukan Control Delivery (CD) dan melakukan penangkapan terhadap saudara T (35) WNI di dalam sebuah mobil Avanza di pinggir jalan di seberang SMA Negeri 3 Kota Batam. Lalu dilakukan test urine terhadap kedua tersangka dan didapatkan hasil dari saudara M (29) WNI adalah negatif dan saudara T (35) WNI adalah positif metafentamin dan amfetamin,” jelas Richard.

Setelah itu pada pukul 14.30 WIB saudara M (29 Thn) WNI mendapat telefon dari Aceh untuk mengantar 1 kg kepada saudara Y (30) WNI Kemudian pada pukul 17.45 WIB petugas melakukan Control Delivery (CD) dan melakukan penangkapan terhadap saudara Y (30) WNI.

Baca Juga  Syamsudi Ditunjuk Sebagai Plh Bupati Lingga

Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 29 Juli 2020 sekira pukul 12.00 wib, tersangka dan barang bukti dibawa oleh petugas Bidang Pemberantas BNN Provinsi Kepri ke kantor BNNP Kepri guna penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut.       

Sedangkan untuk upah masing-masing tersangka dijanjikan upah sebesar M Rp 5 juta per kilogram, T Rp 5 juta per dua kilogram, dan saudara Y Rp 5 juta.

” Untuk pasal yang dikenakan yaitu Pasal 114,112 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati ataupun penjara seumur hidup,” tutup Richard.

(+×)

Komentar

News Feed