NATUNA – Masa jabatan Bupati Natuna Abdul Hamid Rizal dan Wakil Bupati Natuna, Ngesti Yuni Suprapti sudah habis pada tanggal 4 Mei 2021 besok. Sementara bupati terpilih hasil pilkada serentak belum juga dilantik. Untuk mengisi kekosongan jabatan sebagai Bupati Natuna.maka Pj. Sekda Natuna Hendra Kusuma ditunjuk sebagai Plh Bupati Natuna.
Rencananya Gubernur Kepri akan menyerahkan Surat Keputusan (SK) sebagai Pelaksana Harian Bupati Natuna kepada Pj. Sekda Natuna Hendra Kusuma.
“Besok Gubernur Kepri Ansar Ahmad akan menyerahkan SK penunjukan pelaksana harian Bupati tersebut kepada Pj. Sekda Natuna Hendra Kusuma,” Kata Darwin Plt. Biro Pemerintahan Provinsi Kepri, Senin (3/5/2021).
Penunjukan Plh. Bupati Natuna dikarenakan masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Natuna periode 2016-2021 berakhir pada tanggal 4 Mei 2021. Sehubungan dengan berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati tersebut, sambil menunggu pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih secara serentak.
“Penunjukkan pelaksana harian Bupati Natuna adalah untuk tidak terjadinya kefakuman dan kekosongan pelayanan pemerintahan, kearsipan, pelayanan pembangunan, pengadministrasian, dan pelayanan kemasyarakatan,” ucapnya.
Darwin menambahkan, penunjukan Plh ini sampai menunggu adanya penunjukan Pj Bupati Natuna atau Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Natuna Terpilih.
“Kita juga sudah mengusulkan untuk penunjukan Pj Bupati Natuna. Dan saat ini kita masih menunggu persetujuan dari Mendagri,” ungkapnya.
Sementara Kabag Humas dan Protokoler Kabupaten Natuna, Defrizal menuturkan, bahwa rencana penyerahan SK penunjukan langsung Plh Bupati Natuna akan dilaksanakan besok di Provinsi Kepri.
“Rencananya besok akan diserahkan SK penunjukan Plh Bupati Natuna kepada Pj Sekda Natuna Hendra Kusuma. Dan saat ini beliau sudah berangkat ke provinsi,” pungkas singkatnya. (lbs/ard)










Komentar