oleh

Bawa 6,7 Kg Sabu, Ajudan Gubernur Ansar Dipecat dari Brimob

BATAM – Batam – Polda Kepri merilis kasus Narkoba yang melibatkan pria berinisial ARG yang merupakan pengawal pribadi Gubernur Kepri Ansar Ahmad.

Jumpa Pers yang digelar di Media Center Polda Kepri, Rabu (2/2/22) ini dihadiri Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt yang didampingi Ps. Paur 1 Subbidpenmas Bidhumas Polda Kepri Ipda Zia Ul Hak.

Kombes Pol Harry Goldenhardt mengakui jika salah satu tersangka merupakan oknum anggota Polri. Kabid Humas Menyebut, pengungkapan kasus Narkoba ini berawal dari tertangkapnya tersangka M yang bekerja sebagai sekuriti di rumahnya yang ada di wilayah Bintan. Dari tersangka pertama ini polisi mengamankan 2 paket narkotika jenis sabu seberat 1,6 Kg. Karena jumlah barang bukti yang diamankan cukup besar polisi terus mengembangkan kasus ini. Ternyata M menyebut-nyebut nama ARG, seorang anggota Polri dari Satuan Brimob yang sehari-hari menjadi ajudan pribadi Gubernur. Ternyata M dan ARG mendapat barang itu setelah mereka menjemput narkotika jenis sabu yang ada di pinggir pantai resort Clubmet, Lagoi. Saat itu keduanya menuju Lagoi dengan menggunakan kendaraan pribadi miliki ARG.

Baca Juga  GUBERNUR KEPRI DAN 5 PEGAWAI PEMPROV POSITIF CORONA

“Kemudian setelah Sabu ini dari pinggir pantai resort Clubmet, kedua tersangka menuju rumahnya DTP yang berada di Tanjung Uban,” kata Kabid Humas Polda Kepri.

Lantas Tim Penyidik Sat ResNarkoba Polres Tanjungpinang mengamankan Inisial ARG pada Senin 24 Januari 2022 jam 00.30 Wib. Penyidik langsung mengamankan pria berinisial DTP bersama barang bukti berupa sabu seberat 5.172 Kg.

Baca Juga  Bawaslu Kepri Kecam Aksi Pengeroyokan Ketua Panwascaam Batam Kota, Ini Kronologisnya

“Total barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil disita sebanyak 6.7 Kg,” jelas Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt.

Menurut Kabid Humas, ketiga tersangka ini diperiksa secara marathon. Kawausnya awalnya disidik di Polres Tanjungpinang lalu dilimpahkan ke Polda Kepri. “Kini proses pemeriksaan dilanjutkan oleh penyidik dari Dit ResNarkoba Polda Kepri,” kata Kabid Humas.

Menurutnya, Kapolda Kepri juga telah mengambil tindakan sesuai dengan arahan Bapak Kapolri untuk tidak memberikan toleransi terhadap pelanggaran anggota terutama bagi anggota yang terlibat penyalahgunaan peredaran Narkotika.

Baca Juga  99,45 Persen Wilayah Kepri Sudah Teraliri Listrik

“Hukumannya selain  mengikuti proses hokum pidana juga dipecat dari kapolisian,” ucap Kabid Humas.

Saat ditanya pasal yang menjerat tersangka, kabid Huams menyebutkan tersangka diancam Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman Mati Atau Pidana Seumur Hidup Atau Paling Lama 20 Tahun.

“Khusus terhadap oknum anggota Polri yang terlibat akan diberikan sanksi tambahan berupa pemecatan.” tutup Kabid Humas Polda Kepri. (*/arl)

News Feed