KARIMUN – Dewan Pimpinan Pusat Laskar Melayu Serumpun (DPP LMS) Provinsi Kepri akan surati Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Kabupaten Karimun, untuk meminta informasi tentang jumlah tower telekomunikasi.
“Saya menindaklanjuti statmen dari anggota DPRD Karimun, Bapak Ady Hermawan, yang mengatakan ratusan tower telekomunikasi di Karimun, tidak memberikan retrebusi bagi daerah,” ucap Datuk Panglima Besar Azman Zainal, di Tanjung Balai Karimun, Minggu (2/10/2022).
Azman Zainal menjelaskan kondisi tersebut jelas merugikan keuangan daerah, karena keberadaannya tidak memberikan retrebusi untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Langkah awal menyurati PPID untuk mengetahui secara resmi dan rinci jumlah tower di Karimun,” ujarnya
Dia memaparkan, belum adanya petunjuk teknis berupa Peraturan Bupati dari Peraturan Daerah (Perda) No 4 Tahun 2020 Tentang Retrebusi daerah, tidak dapat dijadikan alasan, retrebusi dari tower telekomunikasi tidak dipunggut.
“Ada aturan lama dan aturan yang lebih tinggi yang mengatur tentang pembangunan tower, itukan sudah cukup jadi dasar hukumnya,” paparnya.
Dia juga menjelaskan perkiraan potensial loss, lebih kurang sebesar Rp2 miliar, sebagaimana yang diungkapkan Ady Hermawan, memiliki nilai nomonal cukup besar merugikan keuangan negara.
“Menurut UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bahwa kerugian keuangan negara adalah berkurangnya keuangan negara disebabkan suatu tindakan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang/ kesempatan atau sarana yang ada pada seseorang karena jabatan atau kedudukan, kelalaian seseorang dan atau disebabkan oleh keadaan diluar kemampuan,” jelasnya
Sebelumnya Ketua Komisi III DPRD Karimun, Ady Hermawan mengatakan ratusan tower telekomunikasi yang berdiri dan beroperasi di Karimun, tak membayar retribusi daerah.
Meski Kabupaten Karimun sudah memiliki Perda No 4 tahun 2020 tentang Retribusi Daerah. Namun dikarenakan belum adanya Perbup yang mengatur tarif dari retribusi tower tersebut. Akibatnya potensi retrebusi tower yang bisa dijadikan sebagai salah satu PAD terabaikan.
Ditanya jika ditaksir berapa pendapatan dari retrebusi tower telekomunikasi, jawab Ady di taksir pendapatan dari pungutan retrebusi tower bisa mencapai Rp 2 miliar, baik tower yang di tanah atau di atas bangunan.
“Seperti halnya yang telah dilakukan oleh Pemko Batam, hampir 800 tower mampu meraih pendapatan sebesar Rp 12 miliar pada tahun 2021 lalu dari retribusi. Jika jumlah tower telekomunikasi di Karimun sekitar 200, maka jumlah retrebusi yang bisa di punggut dari tower bisa mencapai Rp 2 miliar sampai Rp 3 miliar,” jawab Ady.
Ady juga mengatakan pendapatan retribusi tower nantinya akan melebihi pendapatan dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Karimun. (dan)










