oleh

Dapat Setoran dari Narkoba, Mantan Kapolres Bandara Soetta Kombes Edwin Dipecat

JAKARTA – Mantan Kapolres Bandara Soekarno Hatta (Soetta) Kombes Edwin Hatorangan Hariandja disidangkan di Komisi Kode Etik Polri (KKEP) lantaran tidak profesional dan menyalahgunakan wewenang pada Rabu (31/8/2022).

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebutkan, menjabat sebagai Kapolres Bandara Soetta, Kombes Edwin selaku atasan penyidik tidak mengawasi dan mengendalikan terkait penanganan perkara Laporan Polisi Nomor: LP/103/K/VI/2021/RESTA BSH tanggal 30 Juni 2021 yang ditangani oleh Penyidik SatresNarkoba Polresta Bandara Soetta. Sehingga proses penyidikan yang dilakukan oleh anggotanya tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Selain itu, Kombes Edwin juga diduga menerima uang dari Kasat Reserse Narkoba yang berasal dari barang bukti yang disita dari penanganan kasus sebesar USD 225 ribu dan SGD 376 ribu yang digunakan untuk kepentingan pribadi.

Karena tuduhan itu, Kombes Edwin bersama 10 anggotanya menjalani sidang kode etik di ruang Sidang Divpropam Polri Gedung TNCC lt 1 Mabes Polri.

Baca Juga  Kepala Daerah Diminta Fokus Tangani Efek Ekonomi Covid Dibanding Ikut Kampanye Pilkada

“Berdasarkan hasil sidang KKEP terduga pelanggar terbukti telah melakukan ketidakprofesionalan dan penyalahgunaan wewenang. Komisi memutuskan sanksi bersifat etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, dan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” kata Dedi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (31/8/2022).

Kombes Edwin menyatakan banding atas putusan tersebut. Selain Kombes Edwin, komisi sidang KKEP juga memutuskan sebanyak dua anggota yakni mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bandara Soetta, AKP Nasrandi dan Kasubnit SatresNarkoba Polres Bandara Soetta Iptu Triono A juga diberikan sanksi pemecatan atau PTDH.

Baca Juga  Rohaizat Serahkan Bantuan dari Kader PKS Batam untuk Korban Kebakaran Ruli Baloi

Adapun putusan demosi lima tahun diberikan kepada Kanit SatresNarkoba Polres Bandara Soetta Iptu Pius Sinaga dan demosi dua tahun diberikan kepada 7 personel Bintara yang merupakan anggota SatresNarkoba Polres Bandara Soetta.

“Langkah ini sebagai wujud komitmen Kapolri dengan menindak tegas anggota yang bermain-main dengan tindak kejahatan terutama Narkoba dan judi,” katanya. (*/arl)

News Feed