oleh

Jika Tak Puas Akan Putusan PTT dan THL, Bupati Lingga : Silahkan Tempuh Jalur Hukum

LINGGA, — Menyoal Keputusan PTT dan THL yang tidak di sambung lagi kontrak kerjanya tahun ini sudah final.

Hal tersebut ditegaskan langsung Muhamad Nizar selaku Bupati Lingga di gedung Daerah Dabo Singkep, Kamis (01/07) kemarin

“Saya tegaskan disini bahwa keputusan soal (PTT-THL) itu sudah final,” Ujar Muhamad Nizar kepada wartawan terkininews.com

Baca Juga  Agar Gasing Tak Asing di Kaum Milenial

Silahkan menempuh jalur hukum yang berlaku apabila ada pihak yang merasa tidak puas ataupun di rugikan atas putusan ini. Ungkap Nizar

”Silahkan bagi mereka yang tidak mau menerima keputusan soal ini boleh menempuh jalur hukum atau di PTUN kan juga boleh,” Tambahnya lagi.

Persoalan PTT dan THL ini jelas, sistem kerjanya berdasarkan dengan kontrak dan melalui SK Bupati. Jelasnya

Baca Juga  Kenaikan UMK 2022 di Kepri Rata-rata di Bawah 1 Persen

”Kalau SKnya tidak di perpanjangan berarti masa kerja sudah habis dan berkakhir, jadi bukan saya yang melakukan pemberhentian atau di PHK.” Ungkap permasalahannya dengan Jelas. (*/wrt.kepri)

News Feed