LINGGA, — Menyoal Keputusan PTT dan THL yang tidak di sambung lagi kontrak kerjanya tahun ini sudah final.
Hal tersebut ditegaskan langsung Muhamad Nizar selaku Bupati Lingga di gedung Daerah Dabo Singkep, Kamis (01/07) kemarin
“Saya tegaskan disini bahwa keputusan soal (PTT-THL) itu sudah final,” Ujar Muhamad Nizar kepada wartawan terkininews.com
Silahkan menempuh jalur hukum yang berlaku apabila ada pihak yang merasa tidak puas ataupun di rugikan atas putusan ini. Ungkap Nizar
”Silahkan bagi mereka yang tidak mau menerima keputusan soal ini boleh menempuh jalur hukum atau di PTUN kan juga boleh,” Tambahnya lagi.
Persoalan PTT dan THL ini jelas, sistem kerjanya berdasarkan dengan kontrak dan melalui SK Bupati. Jelasnya
”Kalau SKnya tidak di perpanjangan berarti masa kerja sudah habis dan berkakhir, jadi bukan saya yang melakukan pemberhentian atau di PHK.” Ungkap permasalahannya dengan Jelas. (*/wrt.kepri)










