oleh

Komisi III DPRD Karimun Soroti Kasus Penimbunan Solar Subsidi

Karimun, JurnalTerkini.id – Ketua Komisi III DPRD Karimun Ady Hermawan menyoroti kasus penimbunan solar subsidi yang diungkap Kepolisian Resor Karimun baru-baru ini.

Diketahui, Polres Karimun menangkap tiga tersangka atas kasus tersebut dengan barang bukti 1,4 ton solar subsidi pada 30 Mei 2022.

Ady Hermawan menyayangkan adanya kegiatan penimbunan di tengah terbatasnya stok BBM subsidi jenis solar di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.

“BBM subsidi jenis solar stoknya tidak banyak, sangat disayangkan justru ada orang yang memanfaatkannya untuk ditimbun lalu dijual,” kata Ady Hermawan dikutip dari jurnalterkini.id, Kamis (2/6/2022).

Selain itu, Ady juga menyayangkan kurangnya pengawasan dari pihak SPBU, yang membuat bisnis ilegal tersebut bisa berjalan mulus hingga setahun belakangan.

Baca Juga  Pemkab Karimun minta penambahan kuota gas LPG 3 kilogram

Menurutnya, penyaluran BBM subsidi yang sudah jelas peruntukkannya itu harus diawasi dengan ketat baik pihak SPBU maupun dinas terkait.

“Saya meminta kedepannya pihak SPBU dan dinas terkait bisa lebih ketat mengawasi penyaluran BBM subsidi jenis solar ini, supaya bisa tepat sasaran,” ujarnya.

Sebaliknya, Ketua DPC Partai Hanura Karimun ini meminta pihak kepolisian untuk mengusut tuntas apabila kegiatan penimbunan BBM subsidi jenis solar yang terjadi saat ini juga melibatkan pihak SPBU.

“Saya minta kasus penimbunan BBM subsidi jenis solar yang terjadi kemarin bisa diusut tuntas oleh pihak kepolisian,” kata Ady.

Baca Juga  200 Karyawan Dirumahkan, DPRD Jadwal Ulang Hearing dengan Manajemen Karimun Granite

Dengan begitu, Ady juga memberikan apresiasi kepada pihak kepolisian yang telah mengungkap kasus penimbunan BBM subsidi jenis solar tersebut.

“Saya mengapresiasi Polres Karimun yang berhasil mengungkap kasus penimbunan ini, semoga pihak kepolisian bisa mengusutnya dengan tuntas supaya tidak ada lagi kejadian seperti antrean panjang masyarakat demi mendapatkan BBM subsidi jenis solar,” ucap Ady.

Diberitakan sebelumnya, Polres Karimun berhasil membongkar kasus penimbunan BBM subsidi jenis solar, Senin (30/5/2022).

Pengungkapan bisnis ilegal itu berawal dari penangkapan terhadap tiga orang tersangka pada 29 Mei 2022.

Dari pengakuan ketiga tersangka, mereka menjalankan bisnis ilegalnya tersebut dengan bolak-balik melansir BBM subsidi jenis solar di SPBU menggunakan armada truk sejak Februari 2021.

Baca Juga  DPO Selama 3 Tahun Akhirnya Pelaku Penganiayaan Berhasil Ditangkap Polisi

Ketiga orang tersangka diamankan, yakni tersangka EH selaku pemilik truk dan tersangka, MS dan YS sebagai sopir.

Pihak kepolisian saat ini sedang mendalami kemungkinan keterlibatan petugas SPBU dalam aksi penimbunan oleh ketiga tersangka tersebut.

Begitu juga terhadap nama-nama pembeli BBM subsidi solar dari buku rekapan penjualan milik tersangka.

Ketiga tersangka dikenai pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak, gas dan bumi sebagaimana diubah dengan pasal 40 angka 9 UU RI nomor 11 tahun 2022 tentang cipta kerja dengan ancaman 6 tahun pidana penjara dan denda maksimal 60 miliar. (*)

News Feed