oleh

Jalan Kecil, Dumtruck Bawa Tanah Malah Wara-Wiri di Seijang

TANJUNGPINANG –  Belakangan ini banyak Dum Truk yang warawiri di malam hari mengangkut tanah untuk penimbunan lahan di pengendalian Banjir Jalan Pemuda  Sei Jang  Kota Tanjungpinang.

 

Awalnya ada kesepakatan warga agar pengerjaan proyek polder penimbunan pengendalian Banjir di Sei Jang tersebut tidak boleh menggunakan Dum Truk karena kondisi jalannya kecil serta bobot dumtruck itu terlalu besar hingga tidak memadai untuk melintas di jalan. Hingag disepakati proyek itu mesti menggunakan sarana volume kecil. Nyatanya, hingga kini Dum Truck pengangkut tanah masih saja digunakan.

Baca Juga  Refleksi Hari Pahlawan dan Kampanye Pilkada Sehat, Bawaslu Kota Tanjungpinang bagikan Masker Gratis Untuk Masyarakat

 

Dampak dari penggunaan dumtruk ini kendaraan lain menjadi sulit melintas dan ruas jalan banyak ceceran tanah serta. Serta jalan raya mulai rusak.

 

Zulhidayat, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kota Tanjungpinang saat ditanya tentang penggunaan dumtruk pengangkut tanah itu mengatakan, pelaksana proyek terpaksa menggunakan dumtruk karena jika dikerjakan dengan sarana bervolume kecil otomatis kesulitan untuk mengejar target. Dan untuk kerusakan yang ditimbulkan otomatis sudah menjadi tanggung jawab Pemko,” katanya seperti dilansir keprinews.co.id grub siberindo.co, Kamis (1/4/2021).

Baca Juga  Sempat Jadi Tempat Isolasi Pasien Covid-19, Kemenag RI: Embarkasi Batam Siap Layani 5.371 Jemaah Calon Haji

 

Warga  sempat menghentikan pengerjaan tersebut disamping menggunakan dum truk juga tanah yang berserakan, namun tidak ada tindakan, hingga berpolemik di masyarakat, sementara proyek tersebut menggunakan dana APBN  dengan nilai fantastis.

 

Pekerjaan Pembangunan Folder Pengendalian Banjir Jalan Pemuda di Kota Tanjungpinang, Kelurahan Tanjung Ayun Sakti, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang ini dananya dari APBN 2021 dengan nilai Rp16, 3 miliar.

Baca Juga  Keprihatinan Membuatnya Besar

 

Kontraktor Pelaksananya PT Belimbing Sriwijaya dan CV Vitech Pratama Consultant sebagai Konsultan Supervisi. Masa pengerjaannya selama 300 hari kalender.(cr11)

Komentar

News Feed