oleh

DPRD Karimun Sebut Ada Aroma Korupsi di KSO PT KKM dengan PT TPR

ARIMUN – Ketua Fraksi Gerindra DPRD Karimun, Zaizulfikar mengungkapkan ada indikasi modus korupsi baru terkait Kerjasama Operasi (KSO) PT Karya Karimun Mandiri (PT KKM) merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang kerap disebut BUP dengan PT Terminal Parit Rempak (PT TPR) swasta, yang tidak memiliki izin usaha kepelabuhanan.

“KSO tersebut menyebutkan bagi hasil dari sejumlah kegiatan di Pelabuhan Parit Rempak yang merupakan aset daerah. PT KKKM memperoleh hasil sebesar 7,5 persen dan PT TPR memperoleh sebesar 92,5 persen. Selain itu aset eksisting BUP diambil alih oleh PT TPR untuk dikelola selama 30 tahun. Pembagian hasil pendapatan dan pengambil alihan pengelolaan tersebut merupakan modus tindak pidana korupsi (Tipikor) untuk merenggut kekayaan aset daerah,” ucap Zaizulfikar, di Tanjung Balai Karimun, Rabu (1/12/2021).

Zaizulfikar mengaku beberapa kali hasil sidak dan penelitian pihaknya sudah disampaikannnya pada Bupati Karimun, Aunur Rafiq. Bahkan penyampaian prihal tersebut disampaikan dalam pandangan resmi fraksinya dalam beberapa kali rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Karimun, beberapa waktu lalu, yakni saat Rapat Paripurna Penyampaian KUA PPAS 2022, Rapat Paripurna Penyampaian Nota Keuangan 2022 dan Pengesahan APBD Tahun Anggaran 2022.

“Sudah saya sampaikan dalam pandangan Fraksi Gerindra , kepada Bupati, selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) untuk BUP segera menindaklanjuti hal tersebut karena setelah adanya KSO, terjadi penurunan pendapatan yang sangat serius bagi PT KKM, khususnya di Pelabuhan Parit Rempak. Untuk apa ada KSO kalau hanya berdampak pada penurunan pendapatan, saya berpendapat KSO PT KKM dengan PT TPR, hanyalah untuk mengembosi pendapatan BUP,” ujarnya

Baca Juga  Bukan Basis Suara di Daerahnya Wanita Ini Puji Reses Raden Hari

Secara terpisah, Bupati Karimun, Aunur Rafiq mengatakan pihaknya menargetkan hingga akhir tahun akan menyelesaikan KSO PT KKM dengan PT TPR. Hanya saja, dirinya tidak boleh terlibat langsung dalam persoalan tersebut.

“Yang terlibat langsung adalah komisaris bersama dengan direksi. Saat ini sudah dilakukan penawaran oleh pihak TPR kepada BUP, sekarang sedang berproses,” katanya.

Ditanya apa saja yang menjadi atensi dari penawaran baru KSO tersebut, Aunur Rafiq menjelaskan, tentang bagi hasilnya.

“Termasuk apa saja yang dikelola oleh PT TPR dalam KSO sebelumnya, ditinjau kembali. Sampai saat ini belum ada daerah yang dirugikan karena gudang sudah dikelola kembali oleh BUP, Pelabuhan Roro sudah dikembalikan, Bare gate dan gudang Bulog sudah dikembalikan. Jadi yang diambil untuk dikelola oleh PT TPR hanya TKBM dan Gudang yang dibangunnya,” paparnya.

Ditanya apakah ada rencana untuk membatalkan KSO itu, menurut Bupati, KSO adalah produk hukum, tidak bisa dibatalkan begitu saja, karena negara kita negara hukum.

Belum Terealisasi

Menurut Dirut BUP, Yuwono, penyelesaian adendum KSO PT KKM dengan PT TPR masih terkendala, karena pihaknya sudah delapan kali mengundang jajaran direksi PT TPR untuk rapat. Namun tidak sekalipun pihak PT TPR memenuhi undangan tersebut.

Baca Juga  Sukseskan Vaksin Sinovac, Nizar Orang Pertama di Kabupaten Lingga Yang di Vaksin

“Memang saat pertemuan kami, dengan Bupati dan PT TPR pada September lalu, PT TPR berjanji akan mengembalikan pengelolaan aset eksisting, kecuali Perusahaan Kerja Bongkar Muat (PKBM) dan Tempat Penimbunan Sementara (TPS), tapi saat ini masih belum terealisasi,” ujarnya.

Ditanya, kapan saja jadwal undangan rapat yang digelar oleh direksi BUP, ucap Yunowo, dirinya tidak ingat secara rinci tanggal dan nomor surat undangannya.

“Tapi salinannya ada di kantor,” ucapnya.

Yuwono juga mengakui setelah pertemuan tersebut, PT TPR ada mengirimkan draft adendum dari KSO dan itu baru diterima pihaknya, sekitar dua minggu lalu.

Sementara menurut Direktur PT TPR, Sudirman, pihaknya sudah menindaklanjuti permintaan dari BUP untuk mengadendum KSO itu.

“Setelah pertemuan kami dengan Komisaris dan direksi BUP tanggal 23 September lalu, tanggal 25 September sudah kami berikan draft adendum KSO, tapi sampai saat ini tidak ada jawaban dari BUP,” katanya.

Kemudian tentang adanya undangan rapat sebanyak delapan kali yang dilayangkan BUP ke pihaknya, Sudirman membantah.

“Mustahil kami tidak hadir jika ada undangan dari BUP. Tidak pernah sampai pada kami tentang undangan rapat dari direksi BUP itu. Coba jelaskan tanggal berapa saja undangan rapat dari BUP,” katanya.

Baca Juga  Kepri Terbaik dalam Kemerdekaan Pers, Gubernur Ansar Segera Dapat Penghargaan

Sudirman menuturkan selaku mitra PT KKM yang merupakan badan usaha BUP, pihaknya selalu berupaya menjalin hubungan yang baik dengan mitranya.

“Jika ada undangan, kami selalu mengupayakan untuk hadir. Apalagi agenda rapat itu tentang adendum KSO,” tuturnya.

Siap Diperiksa

Masih pada kesempatan itu, ketika ditanya tentang adanya tudingan KSO PT KKM dengan PT TPR ada modus tindak pidana korupsi (Tipikor), Sudirman menegaskan pihaknya siap diperiksa oleh aparat penegak hukum terkait tudingan itu.

“Kami siap diperiksa, bila perlu diaudit, poin apa saja yang ditudingkan adanya indikasi Tipikor,” tegasnya.

Sudirman juga mengatakan malah pihaknya akan lebih lega lagi setelah menjalani proses pemeriksaan nanti.

“Kami ini, investasi, jelas bertujuan untuk mencari keuntungan. Modal sudah kami tanamkan, wajar setelah modal kami investasikan kami berusaha untuk memperoleh keuntungan,” katanya.

Tentang pungutan dari kegiatan yang dilakukan PT TPR, menurut dia sudah sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

“Bahkan hasil dari pungutan itu setelah terjadi KSO menjadi sorotan dewan, masih ada dan belum kami gunakan. Terus terang kami bingung, setelah adanya KSO kok baru ribut, bukankah KSO itu muncul setelah BUP mengelar RUPS, direksi beserta komisaris sudah menyetujui,” ujarnya.(dan)

News Feed