BATAMCLICK.COM: Peraturan Walikota Batam (Perwako) nomor 49 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kota Batam akhirnya diterbitkan.
Perwako itu diteken oleh Walikota Batam tertanggal 1 September 2020, dan diundangkan di hari dan tanggal yang sama oleh Sekda Kota Batam.
Ada 8 Bab dan 10 Pasal yang diatur dalam Perwako tersebut.
Ketentuan Kewajiban Penerapan Protokol Kesehatan bagi perorangan atau induvidu maupun pelaku usaha, pemilik tempat, penyelenggara diatur dalam Bab ke-4.
Sementara ketentuan atas sanksi pelanggaran, diatur dalam Bab ke-7.
Sanski warga yang melanggar, dimulai dari peringatan lisan, tertulis, kerja sosial selama 120 menit, atau 2 jam non stop, hingga denda.
Kepala Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batam, H Salim S.Sos, M.Si menjelaskan, saat ini pihaknya sedang melakukan persiapan-persiapan untuk oenerapan Perwako tersebut.
“Kita sedang membagi kelompok kerja yang akan bertugas di 12 Kecamatan,” ungkap Salim.
Untuk tahap awal lanjutnya, akan diadakan sosialisasi di tengah-,tengah masyarakat.
“Kita akan turun ke lapangan dan tempat-tempat usaha untuk mensosialisasikan ini,” lanjutnya.
Dia menarget sosialisasi paling lama 1 minggu, dan selanjutnya perwako itu akan ditetapkan secara maksimal.
“Ya, sambil sosialisasi, bisa juga diterapkan, intinya kita sosialisasi dulu lah, setelah itu baru kita terapkan,” ujarnya.
Salim mengatakan pihaknya akan bersama-sama TNI dan Polri dalam penerapan Perwako ini.
“Yang perlu masyarakat pahami, Kami tidak bangga saat menghukum warga, kami tidak bangga saat mengeluarkan surat peringatan kepada warga, tapi kami bangga, jika di lapangan tidak ada lagi warga yang tidak memakai masker, tidak ada lagi warga yang berdesak-desakan dan berkerumunan, karena itu bukti kalau warga Batam Paham akan pentingnya kesehatan,” tutup Mantan Kadis Kominfo Kota Batam ini.(bos)
Klik link dibawah ini untuk lihat Perwakonya.

https://drive.google.com/file/d/1F4SRyPSBSuHp_Z0PR7Bs6L4XS_40NAtX/view?usp=drivesdk











Komentar