Oleh: Ifanko Putra
77 tahun silam, di gedung Chuo Sangi In, Jalan PejAmbon 6 Jakarta, para tokoh bangsa yang tergabung dalam Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) berhasil menelurkan dan menyepakati suatu gagasan besar, gagasan yang hingga kini terpatri sebagai ideologi negara kita. Gedung Chuo Sangi In menjadi saksi bisu kolaborasi hebat para founding father negara ini dalam melahirkan sekumpulan konsep yang kita kenal sebagai Pancasila, gedung itu pula kini dikenal sebagai gedung Pancasila.
Sidang pertama BPUPKI (29 Mei – 1 Juni 1945), Pidato Bung Karno yang berjudul Lahirnya Pancasila (1 Juni 1945), Piagam Jakarta (22 Juni 1945), hingga penyesuaian frasa pada sila pertama dari ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya kepada Ketuhanan Yang Maha Esa menjadi sejarah penting lahirnya Pancasila.
Sejak saat itu hingga kini, Pancasila mutlak sebagai dasar, landasan, dan pilar idiologis Negara Indonesia.
Pancasila sendiri berasal dari bahasa Sansekerta. Panca artinya lima, Sila artinya prinsip atau asas. Lima Sila dalam Pancasila itu, tentu kita semua sudah tau: Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Jika dirunut sejak pertamakali Pancasila dicetuskan, 77 tahun tentu adalah waktu yang amat panjang. Pancasila sudah melewati tujuh kepemimpinan Presiden dan menyertai perjalanan bangsa ini sejak ia lahir, bahkan sebelum diproklamasikan kemerdekaannya. Oleh karena itu, di usia yang boleh dibilang sudah ‘sepuh’ ini, Pancasila seharusnya tidak hanya dijadikan sebagai semboyan belaka, apalagi sampai dimanfaatkan menjadi komoditas. Pancasila tidak hanya sekedar figuran pencukup mata pelajaran para pelajar dan mahasiswa. Pancasila tidak sebatas sekedar didengung-dengungkan oleh kelompok tertentu untuk menyudutkan kelompok lain lewat kalimat ‘kami Pancasilais, kalian anti Pancasila,’ sementara laku mereka belum tentu sesuai dengan nilai Pancasila itu sendiri. Pancasila jangan pula dijadikan sebagai bancakan untuk menilap anggaran negara dengan dalih sosialisasi tanpa esensi dan dampak yang jelas. Di atas semua itu, Pancasila seharusnya dapat jadi pedoman dan tuntunan dalam tingkah laku dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Belakangan ini, kita kerap disuguhkan dengan berbagai berita tentang kelakuan figur publik hingga oknum pejabat negara yang melenceng dari nilai Pancasila, dari kasus korupsi hingga tindakan yang memecah belah persatuan. Beberapa diantaranya, korupsi E-KTP oleh Ketua DPR dan kroni-kroninya, korupsi asuransi Jiwasraya, korupsi oleh banyak kepala daerah, dan baru-baru ini Menteri Sosial mengorupsi bantuan sosial di tengah wabah pandemi, ada pula permainan ekspor crude palm oil (CPO) oleh pejabat Kementerian Perdagangan di tengah jeritan rakyat atas mahal dan langkanya minyak goreng. Selain itu, ada oknum politisi yang kerap membuat gaduh dengan berbagai stetmennya di muka publik, pemanfaatan pendengung (buzzer) bayaran untuk tujuan tertentu yang kerap memecah belah masyarakat, gaya hidup hedonis yang dipertontonkan oleh sebagian pejabat sementara rakyat masih banyak yang hidup di bawah garis kemiskinan, dan berbagai contoh lainnya yang tidak bisa disebut satu persatu.
Pancasila seharusnya dapat menjadi cermin dalam tingkah laku, utamanya bagi para pemimpin dan pejabat negara mulai dari tingkat paling rendah sampai tingkat paling tinggi, hingga publik figur. Sebab, hasil kebijakan serta tindak tanduk yang bersangkutan dapat berpengaruh kepada hidup masyarakat serta kedaulatan bangsa dan negara. Dan sejatinya pemimpin, pejabat, hingga publik figur itu berpotensi digugu dan ditiru oleh para bawahan dan pengikutnya, tidak menutup kemungkinan juga oleh khalayak umum.
Nilai-nilai Pancasila yang termuat dalam lima Sila, mencakup secara umum tata hidup dalam berbangsa, bernegara dan bermasyarakat yang dapat menjadi pedoman dalam mengambil kebijakan serta bertindak sesuai kapasitasnya bagi pemimpin hingga masyarakat banyak.
Menurut P.J. Soewarno dalam Pancasila Budaya Bangsa Indonesia (1993), meskipun ke lima sila merupakan satuan yang tidak terpisahkan, tetapi dalam pelaksanaannya dapat ditelusuri perbedaan intensitas masing-masing sila. Walaupun satu tetap lima, masing-masing sila tidak sama asasinya.**
Sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa.
Sila pertama menekankan keyakinan beragama. Orang yang meyakini ajaran agama dan menjalankan ajaran agama tersebut dengan baik akan memahami mana perbuatan yang benar mana perbuatan yang tercela. Akan memahami bahwa tindakannya sekecil apa pun dan setersembunyi apa pun akan mendapat balasan dari Tuhan. Selain itu, kita juga harus bisa menghormati penganut agama lain. Para pemimpin yang meyakini ajaran agama yang tidak akan mudah untuk korupsi, tidak akan mudah untuk menipu dan menyakiti masyarakat. Kebijakannya tidak akan merugikan masyarakat banyak.
Sila kedua, kemanusiaan yang adil dan beradab
Sila kedua menekankan agar menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, saling hormat menghormati antar sesama, tenggang rasa, berlaku adil dan mengakui persamaan derajat, hak, dan kewajiban dengan sesama, serta tidak merasa benar dan hebat sendiri.
Sila ketiga, persatuan Indonesia
Sila ketiga menekankan agar mencintai nusa dan bangsa, mengutamakan kepentingan bangsa di atas kepentingan kelompok dan golongan, menjalin kekompakan dan persatuan antar anak bangsa yang notabenenya terdiri dari suku yang majemuk.
Sila keempat, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
Sila keempat menekankan agar mengutamakan musyawarah dan mufakat dalam mengambil suatu keputusan atau memberikan kepercayaan kepada yang mewakili untuk bermusyawarah serta menghormati hasil dari musyawarah itu serta dapat menjalankan prinsip demokrasi dengan baik. Mendahulukan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi.
Sila kelima, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sila kelima menekankan agar kita mengutamakan gotong royong, suka membantu orang lain, hidup dengan cara tidak berlebihan dan peduli dengan sesama. Untuk pemangku kepentingan sila kelima ini menekankan agar lebih memperhatikan nasib masyarakat, terutama golongan bawah.**
Mendiang Buya Prof. Dr. H. Ahmad Syafii Maarif mengatakan, bangsa ini hanya akan terselamatkan dengan laku Pancasila para pemimpin. Saat pemimpin mampu menunjukkan sikap, jiwa, dan praktik Pancasila dalam pemerintahannya, kebangsaan dan kenegaraan akan kuat.
Oleh karena itu perlu sekali nilai nilai dari Pancasila diterapkan dan diaplikasikan dengan baik dan benar terutama oleh pemangku kepentingan dan publik figur tidak terkecuali oleh masyarakat pada umumnya agar bangsa ini tenteram dan sejahtera. Tenteram sumbernya dari keharmonisan dan saling menghargai antar sesama di atas perbedaan yang ada. Sejahtera sumbernya adalah pemerataan pembangunan hingga ke daerah terpencil, berdayanya ekonomi masyarakat, dan perhatian serius pemerintah kepada golongan bawah. Salah satu penghambat bangsa ini sejahtera adalah tindak korupsi yang seakan sukar sekali memberengusnya dari tingkat pusat hingga ke hierarki paling kecil di daerah.
Upaya yang harus dilakukan untuk merawat Indonesia dan mencapai Indonesia tenteram dan sejahtera itu adalah kembali kepada Pancasila.
Orang yang memahami Pancasila, pemimpin yang Pancasilais tidak akan korupsi, tidak akan menipu, tidak akan memecah belah keutuhan bangsa. Tetapi turut serta menjaga dan merawat bangsa ini agar damai dan rukun serta sejahtera dan maju dari segala sektor.
Penulis adalah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Siber Muhammadiyah









